Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan memimpin majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Sudah ditetapkan majelisnya yaitu bapak Dr. Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak," kata juru bicara pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo dikutip dari Antara, hari ini.
Anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Anwar dan Ansyori Syaifudin. "Anggotanya tidak ada perubahan," kata Ibnu.
Roma Siallagan, Martin, dan Yuris akan menjadi panitera pengganti dalam sidang perkara itu, yang menurut Ibnu dijadwalkan berlangsung 13 Desember 2017 mulai pukul 09.00 WIB.
Empat anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin, adalah hakim yang mengadili perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak, nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto," tambah Ibnu.
Yanto menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perkara ini, putusan hukuman Irman dan Sugiharto belum memiliki kekuatan hukum tetap karena KPK masih mengajukan kasasi terhadap putusan banding untuk Irman dan Sugiharto.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Irman divonis penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 200 ribu dollar AS dan Rp1 miliar, sedangkan Sugiharto divonis hukuman lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 20 ribu dollar AS dan Rp310 juta. Sedangkan Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan hari ini.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh