Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan memimpin majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Sudah ditetapkan majelisnya yaitu bapak Dr. Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak," kata juru bicara pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Ibnu Basuki Wibowo dikutip dari Antara, hari ini.
Anggota majelis hakim yang akan mengadili Setya Novanto meliputi Frangki Tambuwun dan Emilia Djajasubagja, serta hakim ad hoc Anwar dan Ansyori Syaifudin. "Anggotanya tidak ada perubahan," kata Ibnu.
Roma Siallagan, Martin, dan Yuris akan menjadi panitera pengganti dalam sidang perkara itu, yang menurut Ibnu dijadwalkan berlangsung 13 Desember 2017 mulai pukul 09.00 WIB.
Empat anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin, adalah hakim yang mengadili perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Justru kalau kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak, nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr. Yanto," tambah Ibnu.
Yanto menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum ditempatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perkara ini, putusan hukuman Irman dan Sugiharto belum memiliki kekuatan hukum tetap karena KPK masih mengajukan kasasi terhadap putusan banding untuk Irman dan Sugiharto.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Irman divonis penjara selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 200 ribu dollar AS dan Rp1 miliar, sedangkan Sugiharto divonis hukuman lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 20 ribu dollar AS dan Rp310 juta. Sedangkan Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan hari ini.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat