Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin membenarkan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR oleh Setya Novanto.
"Memang sudah diteken beberapa hari lalu. Sekarang pun sudah diproses, mungkin sebentar lagi dilantik," kata Mahyudin di sela sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur, Minggu.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, dengan menunjuk Aziz Syamsuddin otomatis Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR oleh Setya Novanto, menurut Mahyudin, tidak masalah karena sampai saat ini Setya masih Ketua Umum Partai Golkar, dan jabatan Ketua DPR memang jatah Golkar.
"Itu hak prerogatif Ketua Umum. Apalagi ini kondisinya kan nggak normal, bukan kondisi biasa, jadi sah-sah saja," katanya.
Dalam kondisi normal, kata dia, mungkin saja Setya Novanto membawa persoalan itu dalam rapat DPP Golkar. Namun, lanjutnya, itu pun untuk kepentingan demokratisasi di partai.
"Tapi sekarang kan kondisinya tidak normal. Tidak masalah Ketua Umum menunjuk langsung ketua DPR penggantinya," kata dia.
Ia yakin penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR sudah dipertimbangkan secara matang, termasuk soal kapasitas dan kapabilitas Aziz.
"Aziz itu bukan orang kemarin sore. Aziz sekarang Ketua Badan Anggaran DPR, sebelumnya pernah menjadi ketua komisi. Wajar kalau sekarang naik jadi Ketua DPR," katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik