Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan darimana pengacara Setya Novanto memperoleh bukti penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik diberhentikan dari kepolisian.
Padahal, kata tim hukum KPK Evi Laila, dokumen pemberhentian anggota polisi masuk klasifikasi sangat rahasia.
"Surat kan itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus kepada person. Bukan untuk publik. Jadi ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya, darimana perolehan bukti tersebut," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Evi mengatakan yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut cuma KPK.
KPK juga pertanyakan bukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja KPK.
"Kami menanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan pada BPK? Kalau diajukan permintaan apakah ada tanggapan dari BPK? Kalau memang ada, kami minta itu dimasukkan dalam bukti. Kalau tidak, kami anggap bukti laporan itu tidak sah," ujar Evi.
Meskipun pertanyaan KPK tak relevan dengan perkara praperadilan yang sedang disidangkan, menurut Evi mesti diperjelas oleh kuasa hukum Novanto.
"Ketika hakim tanyakan bahwa itu tak ada relevansinya mungkin itu kewenangan dari hakim tapi kami tetap mempertanyakan dari mana mereka dapatkan," kata Evi.
"Tadi di persidangan itu kan nggak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat itu," Evi menambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan status Ambarita yang telah berhenti dari Polri. Padahal, kata Ketut, penyidik KPK harus anggota Polri atau kejaksaan yang telah diberhentikan sementara yang bisa menjadi penyidik KPK. Bukan orang yang berenti selamanya dari dua instansi tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak