Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan darimana pengacara Setya Novanto memperoleh bukti penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik diberhentikan dari kepolisian.
Padahal, kata tim hukum KPK Evi Laila, dokumen pemberhentian anggota polisi masuk klasifikasi sangat rahasia.
"Surat kan itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus kepada person. Bukan untuk publik. Jadi ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya, darimana perolehan bukti tersebut," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Evi mengatakan yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut cuma KPK.
KPK juga pertanyakan bukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja KPK.
"Kami menanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan pada BPK? Kalau diajukan permintaan apakah ada tanggapan dari BPK? Kalau memang ada, kami minta itu dimasukkan dalam bukti. Kalau tidak, kami anggap bukti laporan itu tidak sah," ujar Evi.
Meskipun pertanyaan KPK tak relevan dengan perkara praperadilan yang sedang disidangkan, menurut Evi mesti diperjelas oleh kuasa hukum Novanto.
"Ketika hakim tanyakan bahwa itu tak ada relevansinya mungkin itu kewenangan dari hakim tapi kami tetap mempertanyakan dari mana mereka dapatkan," kata Evi.
"Tadi di persidangan itu kan nggak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat itu," Evi menambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan status Ambarita yang telah berhenti dari Polri. Padahal, kata Ketut, penyidik KPK harus anggota Polri atau kejaksaan yang telah diberhentikan sementara yang bisa menjadi penyidik KPK. Bukan orang yang berenti selamanya dari dua instansi tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik
-
2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran