Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan darimana pengacara Setya Novanto memperoleh bukti penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik diberhentikan dari kepolisian.
Padahal, kata tim hukum KPK Evi Laila, dokumen pemberhentian anggota polisi masuk klasifikasi sangat rahasia.
"Surat kan itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus kepada person. Bukan untuk publik. Jadi ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya, darimana perolehan bukti tersebut," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Evi mengatakan yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut cuma KPK.
KPK juga pertanyakan bukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja KPK.
"Kami menanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan pada BPK? Kalau diajukan permintaan apakah ada tanggapan dari BPK? Kalau memang ada, kami minta itu dimasukkan dalam bukti. Kalau tidak, kami anggap bukti laporan itu tidak sah," ujar Evi.
Meskipun pertanyaan KPK tak relevan dengan perkara praperadilan yang sedang disidangkan, menurut Evi mesti diperjelas oleh kuasa hukum Novanto.
"Ketika hakim tanyakan bahwa itu tak ada relevansinya mungkin itu kewenangan dari hakim tapi kami tetap mempertanyakan dari mana mereka dapatkan," kata Evi.
"Tadi di persidangan itu kan nggak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat itu," Evi menambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan status Ambarita yang telah berhenti dari Polri. Padahal, kata Ketut, penyidik KPK harus anggota Polri atau kejaksaan yang telah diberhentikan sementara yang bisa menjadi penyidik KPK. Bukan orang yang berenti selamanya dari dua instansi tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI