Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan darimana pengacara Setya Novanto memperoleh bukti penyidik lembaga antirasuah Ambarita Damanik diberhentikan dari kepolisian.
Padahal, kata tim hukum KPK Evi Laila, dokumen pemberhentian anggota polisi masuk klasifikasi sangat rahasia.
"Surat kan itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus kepada person. Bukan untuk publik. Jadi ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya, darimana perolehan bukti tersebut," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Evi mengatakan yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut cuma KPK.
KPK juga pertanyakan bukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja KPK.
"Kami menanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan pada BPK? Kalau diajukan permintaan apakah ada tanggapan dari BPK? Kalau memang ada, kami minta itu dimasukkan dalam bukti. Kalau tidak, kami anggap bukti laporan itu tidak sah," ujar Evi.
Meskipun pertanyaan KPK tak relevan dengan perkara praperadilan yang sedang disidangkan, menurut Evi mesti diperjelas oleh kuasa hukum Novanto.
"Ketika hakim tanyakan bahwa itu tak ada relevansinya mungkin itu kewenangan dari hakim tapi kami tetap mempertanyakan dari mana mereka dapatkan," kata Evi.
"Tadi di persidangan itu kan nggak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat itu," Evi menambahkan.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mempersoalkan status Ambarita yang telah berhenti dari Polri. Padahal, kata Ketut, penyidik KPK harus anggota Polri atau kejaksaan yang telah diberhentikan sementara yang bisa menjadi penyidik KPK. Bukan orang yang berenti selamanya dari dua instansi tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah