Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai kinerja parlemen tidak bermasalah meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"DPR tidak ada masalah walau ketua diduga melakukan pelanggaran. Masih ada empat lain yang masih memimpin kami. Jangan didramatisir dengan ditahannya Novanto, DPR tidak bisa bekerja. Kami tidak merwsa ada apapun dengan ditahannya beliau," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Junimart mengatakan proses hukum harus dijadikan panglima, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan kepada seseorang yang terlibat perkara.
"Selama belum inkrah tidak bisa dikatakan bersalah," katanya.
Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat mundur ketika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Junimart meminta Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap Novanto hingga kasus yang sedang ditangani KPK selesai dilaksanakan.
"Biar hukum berjalan di KPK, biar pengacara kerja profesional, tidak menari di atas gendang orang lain. Masyarakat sekarang kasihan sama ulah orang menari di atas penderitaan orang lain. Secara proses hukum beliau semakin terhimpit. Saran saya Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," katanya.
Pada hari ini dua pengacara Novanto, yakni Freidrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Mundurnya Otto sebagai kuasa hukum karena belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.
Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum. Keputusan Otto mundur kemudian diikuti oleh Freidrich. Dengan demikian kuasa hukum tinggal satu orang, yakni Maqdir Ismail.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012. Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan
Berkas perkara dan status tersangka Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Pada tanggal 12 Desember 2017 nanti, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah