Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai kinerja parlemen tidak bermasalah meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"DPR tidak ada masalah walau ketua diduga melakukan pelanggaran. Masih ada empat lain yang masih memimpin kami. Jangan didramatisir dengan ditahannya Novanto, DPR tidak bisa bekerja. Kami tidak merwsa ada apapun dengan ditahannya beliau," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Junimart mengatakan proses hukum harus dijadikan panglima, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan kepada seseorang yang terlibat perkara.
"Selama belum inkrah tidak bisa dikatakan bersalah," katanya.
Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat mundur ketika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Junimart meminta Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap Novanto hingga kasus yang sedang ditangani KPK selesai dilaksanakan.
"Biar hukum berjalan di KPK, biar pengacara kerja profesional, tidak menari di atas gendang orang lain. Masyarakat sekarang kasihan sama ulah orang menari di atas penderitaan orang lain. Secara proses hukum beliau semakin terhimpit. Saran saya Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," katanya.
Pada hari ini dua pengacara Novanto, yakni Freidrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Mundurnya Otto sebagai kuasa hukum karena belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.
Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum. Keputusan Otto mundur kemudian diikuti oleh Freidrich. Dengan demikian kuasa hukum tinggal satu orang, yakni Maqdir Ismail.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012. Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan
Berkas perkara dan status tersangka Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Pada tanggal 12 Desember 2017 nanti, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik