Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai kinerja parlemen tidak bermasalah meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"DPR tidak ada masalah walau ketua diduga melakukan pelanggaran. Masih ada empat lain yang masih memimpin kami. Jangan didramatisir dengan ditahannya Novanto, DPR tidak bisa bekerja. Kami tidak merwsa ada apapun dengan ditahannya beliau," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Junimart mengatakan proses hukum harus dijadikan panglima, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan kepada seseorang yang terlibat perkara.
"Selama belum inkrah tidak bisa dikatakan bersalah," katanya.
Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat mundur ketika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Junimart meminta Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap Novanto hingga kasus yang sedang ditangani KPK selesai dilaksanakan.
"Biar hukum berjalan di KPK, biar pengacara kerja profesional, tidak menari di atas gendang orang lain. Masyarakat sekarang kasihan sama ulah orang menari di atas penderitaan orang lain. Secara proses hukum beliau semakin terhimpit. Saran saya Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," katanya.
Pada hari ini dua pengacara Novanto, yakni Freidrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Mundurnya Otto sebagai kuasa hukum karena belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.
Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum. Keputusan Otto mundur kemudian diikuti oleh Freidrich. Dengan demikian kuasa hukum tinggal satu orang, yakni Maqdir Ismail.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012. Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan
Berkas perkara dan status tersangka Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Pada tanggal 12 Desember 2017 nanti, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian