Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai kinerja parlemen tidak bermasalah meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"DPR tidak ada masalah walau ketua diduga melakukan pelanggaran. Masih ada empat lain yang masih memimpin kami. Jangan didramatisir dengan ditahannya Novanto, DPR tidak bisa bekerja. Kami tidak merwsa ada apapun dengan ditahannya beliau," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Junimart mengatakan proses hukum harus dijadikan panglima, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan kepada seseorang yang terlibat perkara.
"Selama belum inkrah tidak bisa dikatakan bersalah," katanya.
Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat mundur ketika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Junimart meminta Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap Novanto hingga kasus yang sedang ditangani KPK selesai dilaksanakan.
"Biar hukum berjalan di KPK, biar pengacara kerja profesional, tidak menari di atas gendang orang lain. Masyarakat sekarang kasihan sama ulah orang menari di atas penderitaan orang lain. Secara proses hukum beliau semakin terhimpit. Saran saya Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," katanya.
Pada hari ini dua pengacara Novanto, yakni Freidrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Mundurnya Otto sebagai kuasa hukum karena belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.
Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum. Keputusan Otto mundur kemudian diikuti oleh Freidrich. Dengan demikian kuasa hukum tinggal satu orang, yakni Maqdir Ismail.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012. Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan
Berkas perkara dan status tersangka Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Pada tanggal 12 Desember 2017 nanti, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!