Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai kinerja parlemen tidak bermasalah meskipun Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Novanto sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"DPR tidak ada masalah walau ketua diduga melakukan pelanggaran. Masih ada empat lain yang masih memimpin kami. Jangan didramatisir dengan ditahannya Novanto, DPR tidak bisa bekerja. Kami tidak merwsa ada apapun dengan ditahannya beliau," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Junimart mengatakan proses hukum harus dijadikan panglima, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan kepada seseorang yang terlibat perkara.
"Selama belum inkrah tidak bisa dikatakan bersalah," katanya.
Dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa Ketua DPR dapat mundur ketika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Junimart meminta Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap Novanto hingga kasus yang sedang ditangani KPK selesai dilaksanakan.
"Biar hukum berjalan di KPK, biar pengacara kerja profesional, tidak menari di atas gendang orang lain. Masyarakat sekarang kasihan sama ulah orang menari di atas penderitaan orang lain. Secara proses hukum beliau semakin terhimpit. Saran saya Novanto mencari orang yang betul bisa membela hak dan kepentingan hukum beliau secara profesional," katanya.
Pada hari ini dua pengacara Novanto, yakni Freidrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi KTP elektronik di KPK. Mundurnya Otto sebagai kuasa hukum karena belum ada kesepakatan yang jelas antara dirinya dengan Novanto.
Jika belum ada kesepakatan yang jelas, maka tata cara untuk menangani suatu perkara justru akan menyulitkan dalam proses pembelaan hukum. Keputusan Otto mundur kemudian diikuti oleh Freidrich. Dengan demikian kuasa hukum tinggal satu orang, yakni Maqdir Ismail.
Novanto menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tahun 2011-2012. Setnov diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Setnov Masih Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan
Berkas perkara dan status tersangka Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Pada tanggal 12 Desember 2017 nanti, pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik