Suara.com - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap meyakin bahwa sidang praperadilan yang diajukan kliennya dapat selesai, Selasa (12/12/2017), sehari sebelum sidang dakwaan di Tipikor dimulai.
Ketut menuding pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengulur waktu agar praperadilan tidak selesai secepat yang dia harapkan.
"Kita bisa selesaikan di hari Selasa, seharusnya. Tapi kita tidak melihat proses ini dari sisi kepentingan KPK kan. Jadi KPK pasti akan mengulur, pasti akan mengulur," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Ketut, KPK pasti akan ulur waktu untuk pembacaan putusan praperadilan hingga melewati 13 Desember. Namun demikian, Ketut bersama rekan-rekannya tidak akan mencabut gugatan praperadilan.
"KPK dengan proses pembuktian surat, kemudian dia proses saksi akan dimundurkan melewati tanggal 13. Saya kira pasti itu strateginya. Namun kami terus akan berproses praperadilan ini, kita selesaikan prosesnya," ujar Ketut.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan persidangan perkara Novanto, Rabu (13/12/2017). Apabila persidangan tersebut sudah dimulai, maka praperadilan gugur.
Namun menurut Ketut, hal itu masih bisa diperdebatkan. Hari Senin dia akan mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan perihal digugurkannya praperadilan.
"Artinya independensi hakimlah yang nanti akan menentukan. Karena kan menurut kami proses menggugurkan permohonan praperadilan itu kan masih bisa diperdebatkan," kata Ketut.
"Maka kemungkinan hari Senin kami akan bawa ahlinya untuk membawa hal ini, artinya gugurnya praperadilan ini kan dasar akhirnya adalah putusan MK. Nah putusan MK itu kan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Nah pertimbangan itulah yang akan kita sampaikan di keterangan ahli hari Senin," tambah Ketut.
Baca Juga: Arteria Dahlan Curigai Penetapan Tanggal Sidang Kasus Setnov
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI