Suara.com - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tetap meyakin bahwa sidang praperadilan yang diajukan kliennya dapat selesai, Selasa (12/12/2017), sehari sebelum sidang dakwaan di Tipikor dimulai.
Ketut menuding pihak Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengulur waktu agar praperadilan tidak selesai secepat yang dia harapkan.
"Kita bisa selesaikan di hari Selasa, seharusnya. Tapi kita tidak melihat proses ini dari sisi kepentingan KPK kan. Jadi KPK pasti akan mengulur, pasti akan mengulur," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Ketut, KPK pasti akan ulur waktu untuk pembacaan putusan praperadilan hingga melewati 13 Desember. Namun demikian, Ketut bersama rekan-rekannya tidak akan mencabut gugatan praperadilan.
"KPK dengan proses pembuktian surat, kemudian dia proses saksi akan dimundurkan melewati tanggal 13. Saya kira pasti itu strateginya. Namun kami terus akan berproses praperadilan ini, kita selesaikan prosesnya," ujar Ketut.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan persidangan perkara Novanto, Rabu (13/12/2017). Apabila persidangan tersebut sudah dimulai, maka praperadilan gugur.
Namun menurut Ketut, hal itu masih bisa diperdebatkan. Hari Senin dia akan mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan perihal digugurkannya praperadilan.
"Artinya independensi hakimlah yang nanti akan menentukan. Karena kan menurut kami proses menggugurkan permohonan praperadilan itu kan masih bisa diperdebatkan," kata Ketut.
"Maka kemungkinan hari Senin kami akan bawa ahlinya untuk membawa hal ini, artinya gugurnya praperadilan ini kan dasar akhirnya adalah putusan MK. Nah putusan MK itu kan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Nah pertimbangan itulah yang akan kita sampaikan di keterangan ahli hari Senin," tambah Ketut.
Baca Juga: Arteria Dahlan Curigai Penetapan Tanggal Sidang Kasus Setnov
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah