Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan kalau semua pengacara Setya Novanto mundur, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyiapkan.
"Tentu KPK harus menyiapkan pengacara untuk Pak Setya Novanto kalau Pak Setnov tidak menyiapkan pengacara, apalagi kita mendengar kedua kuasa hukum dari Pak Setnov, ini kan masih tanda petik mengundurkan diri hari ini, jadi belum pasti," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Pernyataan Junimart menanggapi langkah dua pengacara Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang mengundurkan diri hari ini, di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanpa pengacara selama persidangan proses kasus korupsi e-KTP, kata Junimart, putusan pengadilan tindak pidana korupsi akan cacat secara hukum.
"Namun demikian, kalau memang betul mengundurkan diri, maka Pak Setnov harus menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi beliau, karena itu menjadi syarat utama dalam pemeriksaan dalam perkara-perkara tipikor, harus ada pengacara apalagi kalau ancaman hukuman di atas lima tahun, itu wajib, harus ada, kalau tidak ada menjadi cacat hukum nanti," kata Junimart.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengacara.
"Penunjukan PH ataupun hubungan PH dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silahkan saja," katanya.
"Persidangan sudah dijadwalkan. Di penetapan PN Jakpus sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan Terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yg akan kami lakukan," kata Febri.
Febri merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyatakan: dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajibmenunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Fredrich dan Otto mundur, setelah Maqdir Ismail bergabung ke dalam tim pengacara.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir