Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan kalau semua pengacara Setya Novanto mundur, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyiapkan.
"Tentu KPK harus menyiapkan pengacara untuk Pak Setya Novanto kalau Pak Setnov tidak menyiapkan pengacara, apalagi kita mendengar kedua kuasa hukum dari Pak Setnov, ini kan masih tanda petik mengundurkan diri hari ini, jadi belum pasti," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Pernyataan Junimart menanggapi langkah dua pengacara Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang mengundurkan diri hari ini, di tengah proses sidang praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanpa pengacara selama persidangan proses kasus korupsi e-KTP, kata Junimart, putusan pengadilan tindak pidana korupsi akan cacat secara hukum.
"Namun demikian, kalau memang betul mengundurkan diri, maka Pak Setnov harus menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi beliau, karena itu menjadi syarat utama dalam pemeriksaan dalam perkara-perkara tipikor, harus ada pengacara apalagi kalau ancaman hukuman di atas lima tahun, itu wajib, harus ada, kalau tidak ada menjadi cacat hukum nanti," kata Junimart.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengacara.
"Penunjukan PH ataupun hubungan PH dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silahkan saja," katanya.
"Persidangan sudah dijadwalkan. Di penetapan PN Jakpus sudah diperintahkan agar JPU di KPK menghadirkan Terdakwa Setya Novanto. Hal itulah yg akan kami lakukan," kata Febri.
Febri merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut menyatakan: dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajibmenunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Fredrich dan Otto mundur, setelah Maqdir Ismail bergabung ke dalam tim pengacara.
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah