Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto untuk kali kedua yang dilakukan KPK tidak sah.
Mudzakir mengatakan, KPK tidak menggunakan bukti baru ketika menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kali kedua.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir saat menjadi saksi ahli dari pihak Setnov dalam sidang praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
"Seharusnya memakai bukti baru. Kalau dalam prapradilan kan harus ada novum, kalau tidak ada, berarti tidak sah," ujar Mudzakir.
Tak hanya itu, Mudzakir juga meminta KPK tidak perlu terburu-baru dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka jika tidak menemukan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Karenanya, Mudzakir menegaskan KPK harus melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan bukti baru.
"Kalau bukti yang lama diulangi lagi ya tak bisa. Memakai bukti milik tersangka lain juga tak bisa, harus bukti si tersangka (Novanto) ini. Kalau hanya yang lama dipakai lagi, ya tak usah dipraperadilankan itu, tak sah dengan sendirinya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen