Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto untuk kali kedua yang dilakukan KPK tidak sah.
Mudzakir mengatakan, KPK tidak menggunakan bukti baru ketika menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kali kedua.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir saat menjadi saksi ahli dari pihak Setnov dalam sidang praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
"Seharusnya memakai bukti baru. Kalau dalam prapradilan kan harus ada novum, kalau tidak ada, berarti tidak sah," ujar Mudzakir.
Tak hanya itu, Mudzakir juga meminta KPK tidak perlu terburu-baru dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka jika tidak menemukan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Karenanya, Mudzakir menegaskan KPK harus melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan bukti baru.
"Kalau bukti yang lama diulangi lagi ya tak bisa. Memakai bukti milik tersangka lain juga tak bisa, harus bukti si tersangka (Novanto) ini. Kalau hanya yang lama dipakai lagi, ya tak usah dipraperadilankan itu, tak sah dengan sendirinya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar