Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai, penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto untuk kali kedua yang dilakukan KPK tidak sah.
Mudzakir mengatakan, KPK tidak menggunakan bukti baru ketika menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kali kedua.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir saat menjadi saksi ahli dari pihak Setnov dalam sidang praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
"Seharusnya memakai bukti baru. Kalau dalam prapradilan kan harus ada novum, kalau tidak ada, berarti tidak sah," ujar Mudzakir.
Tak hanya itu, Mudzakir juga meminta KPK tidak perlu terburu-baru dalam menetapkan Novanto menjadi tersangka jika tidak menemukan bukti baru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Karenanya, Mudzakir menegaskan KPK harus melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan bukti baru.
"Kalau bukti yang lama diulangi lagi ya tak bisa. Memakai bukti milik tersangka lain juga tak bisa, harus bukti si tersangka (Novanto) ini. Kalau hanya yang lama dipakai lagi, ya tak usah dipraperadilankan itu, tak sah dengan sendirinya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah