Suara.com - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir mempersoalkan kenapa surat perintah penyidikan yang pertamakali dikeluarkan KPK terhadap Setya Novanto belum dicabut sebelum menerbitkan sprindik yan gkedua.
"Sprindiknya harus dicabut supaya nggak terjadi duplikasi. Maka berdasarkan praperadilan harus dicabut. Dengan cara apapun yang penting sprindik dicabut supaya orang jadi netral starusnya," ujar Mudzakir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Novanto.
Sprindik kedua terhadap Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto dijadikan tersangka untuk keduakalinya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sprindik kedua diterbitkan lagi setelah status tersangka Novanto digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau diduga lagi terlibat harus dimulai prosedur baru ada tahapan hukum yang berlaku. Baru boleh ada sprindik baru. Kalau yang lama masih ada, nggak boleh," kata dia.
Mudzakir mengatakan KPK seharusnya tertib administrasi. Sebelum menerbitkan sprindik kedua, seharusnya mencabut sprindik yang pertama agar tak terjadi duplikasi.
"Harus dipastikan dimana yang dipakai. Yang pertama dicabut jangan sampai sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut. Tidak ada satu perbuatan ada dua sprindik dan tidak ada dasar hukum," Mudzakir menambahkan.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York