Suara.com - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir mempersoalkan kenapa surat perintah penyidikan yang pertamakali dikeluarkan KPK terhadap Setya Novanto belum dicabut sebelum menerbitkan sprindik yan gkedua.
"Sprindiknya harus dicabut supaya nggak terjadi duplikasi. Maka berdasarkan praperadilan harus dicabut. Dengan cara apapun yang penting sprindik dicabut supaya orang jadi netral starusnya," ujar Mudzakir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Novanto.
Sprindik kedua terhadap Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto dijadikan tersangka untuk keduakalinya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sprindik kedua diterbitkan lagi setelah status tersangka Novanto digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau diduga lagi terlibat harus dimulai prosedur baru ada tahapan hukum yang berlaku. Baru boleh ada sprindik baru. Kalau yang lama masih ada, nggak boleh," kata dia.
Mudzakir mengatakan KPK seharusnya tertib administrasi. Sebelum menerbitkan sprindik kedua, seharusnya mencabut sprindik yang pertama agar tak terjadi duplikasi.
"Harus dipastikan dimana yang dipakai. Yang pertama dicabut jangan sampai sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut. Tidak ada satu perbuatan ada dua sprindik dan tidak ada dasar hukum," Mudzakir menambahkan.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!