Suara.com - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir mempersoalkan kenapa surat perintah penyidikan yang pertamakali dikeluarkan KPK terhadap Setya Novanto belum dicabut sebelum menerbitkan sprindik yan gkedua.
"Sprindiknya harus dicabut supaya nggak terjadi duplikasi. Maka berdasarkan praperadilan harus dicabut. Dengan cara apapun yang penting sprindik dicabut supaya orang jadi netral starusnya," ujar Mudzakir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Novanto.
Sprindik kedua terhadap Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto dijadikan tersangka untuk keduakalinya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sprindik kedua diterbitkan lagi setelah status tersangka Novanto digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau diduga lagi terlibat harus dimulai prosedur baru ada tahapan hukum yang berlaku. Baru boleh ada sprindik baru. Kalau yang lama masih ada, nggak boleh," kata dia.
Mudzakir mengatakan KPK seharusnya tertib administrasi. Sebelum menerbitkan sprindik kedua, seharusnya mencabut sprindik yang pertama agar tak terjadi duplikasi.
"Harus dipastikan dimana yang dipakai. Yang pertama dicabut jangan sampai sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut. Tidak ada satu perbuatan ada dua sprindik dan tidak ada dasar hukum," Mudzakir menambahkan.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'