Suara.com - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir mempersoalkan kenapa surat perintah penyidikan yang pertamakali dikeluarkan KPK terhadap Setya Novanto belum dicabut sebelum menerbitkan sprindik yan gkedua.
"Sprindiknya harus dicabut supaya nggak terjadi duplikasi. Maka berdasarkan praperadilan harus dicabut. Dengan cara apapun yang penting sprindik dicabut supaya orang jadi netral starusnya," ujar Mudzakir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Mudzakir merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Novanto.
Sprindik kedua terhadap Novanto diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. Novanto dijadikan tersangka untuk keduakalinya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sprindik kedua diterbitkan lagi setelah status tersangka Novanto digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau diduga lagi terlibat harus dimulai prosedur baru ada tahapan hukum yang berlaku. Baru boleh ada sprindik baru. Kalau yang lama masih ada, nggak boleh," kata dia.
Mudzakir mengatakan KPK seharusnya tertib administrasi. Sebelum menerbitkan sprindik kedua, seharusnya mencabut sprindik yang pertama agar tak terjadi duplikasi.
"Harus dipastikan dimana yang dipakai. Yang pertama dicabut jangan sampai sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut. Tidak ada satu perbuatan ada dua sprindik dan tidak ada dasar hukum," Mudzakir menambahkan.
Berita Terkait
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana