Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan, belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik terkait sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik oleh tersangka Setya Novanto.
"Semuanya, mulai dari ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN (Setya Novanto) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima Antara, Senin (11/12/2017).
Namun, Farid memastikan, bakal melakukan proses pemantauan sidang tindak pidana korupsi atas kasus tersebut, yang digelar perdana pada Rabu (13/12) pekan ini.
Ia mengatakan, pemantauan itu dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Pemantauan secara terbuka dilakukan berdasarkan bagaimana Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera patuh dan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan.
Sementara pemantauan tertutup dilakukan berdasarkan perilaku Ketua PN, Majelis Hakim, hingga panitera di luar persidangan.
"Untuk itu kami imbau peradilan Indonesia, jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan terpengaruh intervensi mana pun dalam maupun luar," terangnya.
Kendati demikian, Farid menegaskan independensi aparat peradilan tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum.
"Kepada publik, kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," pungkas Farid.
Sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-el diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Baca Juga: Media Satire AS: Palestina Akui Texas Negara Bagian Meksiko
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?