News / Nasional
Selasa, 12 Desember 2017 | 15:01 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Tiga tersangka kasus penipuan modus gendam (hipnotis) yang beraksi di sejumlah provinsi diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Kutai Karta Negara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar mengatakan tiga tersangka berinisial HS (48) warga asal Sulawesi Selatan, F (42) warga asal Samarinda, dan AI (51) warga asal Sulawesi Selatan.

“Telah melakukan penangkapan terhadap 3 para pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan cara gendam atau hipnotis antar provinsi,” ujar Kapolres Kutai Kartanegara demikian informasi dari Tribrata.

Mantan Kapolsek Metro Penjaringan menambahkan tiga tersangka ditangkap di tiga tempat yang terpisah. HS yang berperan sebagai penyumbang ditangkap di kontrakan yang berada di gang 8, Samarinda Seberang, pada pukul 15.00 WITA.

Tersangka F yang berperan sebagai driver diamankan dari Jalan Kemakmuran Samarinda pada pukul 17.00 WITA. Kemudian tersangka AI yang berperan sebagai yang meyakinkan korban diamankan di KM 10, Loa Janan Kab Kukar, pada pukul 14.00 WITa.

Anwar menjelaskan aksi mereka terungkap setelah korban bernama Faridah Astuti (67), warga Arwana Blok A, nomor A31, RT 16, Kelurahan Timbau, Kabupaten Kutai Kartanegara, melapor ke polisi. Dia menjadi korban penipuan di ATM Mandiri Tenggarong, Jalan Ahmad Muksin.

“Dalam melakukan aksinya pelaku berpura pura menawarkan kepada korban untuk ditunjukkan ke panti atau yayasan dengan tujuan mereka akan melakukan donasi, menyumbang ke yayasan, panti tersebut,” kata dia.

“Dan kepada korban di iming 15 persen dari Rp100 juta sumbangan per yayasan sehingga korban tergiur dan dituntun ke ATM dan pelaku melihat pin korban dan dengan kecepatan tangan pelaku menukar atm korban dengan ATM yang sama dari bank tersebut yang sudah kadaluwarsa,” kata Kapolres.

Berbekal laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa pada hari Rabu 22 November 2017 tersangka AI dan HF tiba dari Makassar ke Balikpapan dan langsung menyewa mobil untuk sebulan seharga Rp6 juta untuk R4 Xenia KT 1072 ZZ dan langsung menuju Samarinda dan kost di Gang 8 Samarinda Seberang.

Pada hari Minggu 3 Desember 2017, tersangka AI dan HS mengajak F untuk menjadi driver dalam rangka menjalankan aksi.

Setelah sepakat, pada hari Senin 27 November 2017, mereka bertiga melakukan aksinya di Mall Lembuswana Samarinda dengan hasil uang cas Rp25 juta, dari korban seorang perempuan.

Tidak sampai di situ saja, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017, mereka bertiga dengan menggunakan mobil Xenia melakukan aksi penipuan di Tenggarong terhadap seorang wanita dengan kerugian korban Rp60 juta.

“Tersangka AI dan HS sering melakukan aksinya di Surabaya, Jakarta, Sulawesi dan beberapa kota di Indonesia. Dalam melakukan aksinya mereka selalu berpindah pindah kota di seluruh Indonesia, durasi paling lama 1 bulan kemudian berpindah kota,” kata Kapolres.

“Dan untuk mengelabui korbannya para pelaku memiliki ATM Master dari bank BRI yang bersaldo Rp99 milyar, kemudian pelaku mengajak korban bersama-sama masuk ke ATM dan melihat saldo pelaku sehingga korban percaya,” katanya.

Tag

Load More