Suara.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi akan minta hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi mulai menyidangkan perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).
"Kita yang fakta atau pasti-pasti saja, kalau besok itu sudah diagendakan jadwalnya (sidang tipikor) kemudian dilaksanakan, baru kita sampaikan tanggapan atau sikap kita, bahkan kalau perlu, dalam proses besok kita sampaikan (dipraperadilan)," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Mengenai apakah nanti Kusno mengabulkan permintaan atau tidak, Setiadi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.
"Masalah nanti diterima dan diputus oleh hakim praperadilan ya kita tentu mengucapkan syukur. Masyarakat kan ingin tahu bagaimana perkara ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan KPK sudah menyiapkan strategi kalau hakim tunggal praperadilan tetap melanjutkan persidangan, meski pengadilan tipikor telah dimulai, misalnya dengan mengacu pada pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya atau yurisprudensi.
"Ibaratnya dalam satu peperangan, tentu strategi itu kan tidak akan kami sampaikan, jadi kita punya strategi, pihak pemohon juga punya, seluruh dunia pun punya trik-trik tertentu dalam hal penegakan hukum, sepanjang itu diatur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Setiadi.
Sebelumnya, Setiadi mengatakan kalau mengacu pada peraturan, mestinya sidang praperadilan gugur dengan sendirinya setelah pokok perkara mulai disidangkan.
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP, pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya 7 hari kerja, kemudian terkait dengan pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan