Suara.com - Kepala Biro Hukum KPK Setiadi akan minta hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi mulai menyidangkan perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).
"Kita yang fakta atau pasti-pasti saja, kalau besok itu sudah diagendakan jadwalnya (sidang tipikor) kemudian dilaksanakan, baru kita sampaikan tanggapan atau sikap kita, bahkan kalau perlu, dalam proses besok kita sampaikan (dipraperadilan)," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Mengenai apakah nanti Kusno mengabulkan permintaan atau tidak, Setiadi menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.
"Masalah nanti diterima dan diputus oleh hakim praperadilan ya kita tentu mengucapkan syukur. Masyarakat kan ingin tahu bagaimana perkara ini," ujar Setiadi.
Setiadi mengatakan KPK sudah menyiapkan strategi kalau hakim tunggal praperadilan tetap melanjutkan persidangan, meski pengadilan tipikor telah dimulai, misalnya dengan mengacu pada pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya atau yurisprudensi.
"Ibaratnya dalam satu peperangan, tentu strategi itu kan tidak akan kami sampaikan, jadi kita punya strategi, pihak pemohon juga punya, seluruh dunia pun punya trik-trik tertentu dalam hal penegakan hukum, sepanjang itu diatur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Setiadi.
Sebelumnya, Setiadi mengatakan kalau mengacu pada peraturan, mestinya sidang praperadilan gugur dengan sendirinya setelah pokok perkara mulai disidangkan.
"Kalau mengikuti ketentuan dalam KUHAP, pasal 77-81 praperadilan itu harus diputus sekurang-kurangnya 7 hari kerja, kemudian terkait dengan pasal 82 ayat 1 huruf j, itu memang menyebutkan proses praperadilan akan gugur dengan sendirinya apabila perkara pokoknya sudah dilakukan pemeriksaan," kata Setiadi.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat