Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui tidak ada pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR untuk mengocok ulang posisi Ketua DPR. Hal ini menjawab wacana pengocokan ulang Ketua DPR dari fraksi selain partai Golkar pascapenahanan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Fadli Zon, sesuai Undang-undang MD3, posisi Ketua DPR seharusnya tetap dijabat anggota Fraksi Golkar.
"Tidak ada (kocok ulang Ketua DPR), kami mengikuti aturan di UUD MD3. Jadi memang tidak bisa dibicarakan karena UU MD3-nya kan," kata Fadlizon di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, 13/12/2017).
Dia juga membantah ada pembicaraan dengan fraksi PDI Perjuangan mengenai kocok ulang posisi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
"Nggak pernah," ujar dia.
Menurut dia setiap Fraksi pasti punya keinginan agar anggotanya menjadi pimpinan bahkan Ketua DPR. Namun hal itu tidak memungkinkan secara undang-undang, di mana semua fraksi mengacu pada UU MD3 dalam menentukan pengganti Novanto, yakni dari fraksi Golkar.
"Ya, kita kan berdasarkan aturan Undang-undang. Saya kira kita tidak bisa berpendapat kalau undang-undangnya mengatakan seperti itu. Ada hak-hak dari setiap fraksi, namun kita mengacu pada UU MD3, jadi bukan masalah keinginan. Kalau keinginannya sih pasti semua fraksi ingin ada pimpinan, ada Ketua. Tapi masalahnya kita dibatasi dan diatur oleh UU," kata dia.
Sementara itu, Fadli Zon akan menjabat Plt Ketua DPR sampai ada keputusan resmi Ketua DPR defenitif dari partai Golkar. Fadli Zon akan menjabat pelaksana tugas Ketua DPR hingga berakhir masa reses dan rapat paripurna 9 Januari 2018 nanti.
Berita Terkait
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka