Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui tidak ada pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR untuk mengocok ulang posisi Ketua DPR. Hal ini menjawab wacana pengocokan ulang Ketua DPR dari fraksi selain partai Golkar pascapenahanan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Fadli Zon, sesuai Undang-undang MD3, posisi Ketua DPR seharusnya tetap dijabat anggota Fraksi Golkar.
"Tidak ada (kocok ulang Ketua DPR), kami mengikuti aturan di UUD MD3. Jadi memang tidak bisa dibicarakan karena UU MD3-nya kan," kata Fadlizon di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, 13/12/2017).
Dia juga membantah ada pembicaraan dengan fraksi PDI Perjuangan mengenai kocok ulang posisi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.
"Nggak pernah," ujar dia.
Menurut dia setiap Fraksi pasti punya keinginan agar anggotanya menjadi pimpinan bahkan Ketua DPR. Namun hal itu tidak memungkinkan secara undang-undang, di mana semua fraksi mengacu pada UU MD3 dalam menentukan pengganti Novanto, yakni dari fraksi Golkar.
"Ya, kita kan berdasarkan aturan Undang-undang. Saya kira kita tidak bisa berpendapat kalau undang-undangnya mengatakan seperti itu. Ada hak-hak dari setiap fraksi, namun kita mengacu pada UU MD3, jadi bukan masalah keinginan. Kalau keinginannya sih pasti semua fraksi ingin ada pimpinan, ada Ketua. Tapi masalahnya kita dibatasi dan diatur oleh UU," kata dia.
Sementara itu, Fadli Zon akan menjabat Plt Ketua DPR sampai ada keputusan resmi Ketua DPR defenitif dari partai Golkar. Fadli Zon akan menjabat pelaksana tugas Ketua DPR hingga berakhir masa reses dan rapat paripurna 9 Januari 2018 nanti.
Berita Terkait
-
Surat Terbuka untuk Ketua DPR: Jangankan Ngopi, ASN Guru Mau Liburan Saja Serba Salah!
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!
-
Jelang Reses, DPR Kebut RUU Pusat Finansial hingga Kerja Sama Pertahanan
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS