Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka—kekinian terdakwa—kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto.
Kusno beralasan, pokok perkara yang menjerat Ketua nonaktif DPR tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukam pemohon gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan sidang lraperadilan Setya Novanto di gedung PN Jaksel, Kamis (14/12/2017).
Dalam putusannya, Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan Setnov karena mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kusno juga menggugurkan praperadilan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2015.
Putusan MK itu menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, maka MK mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa KPK, meski diwarnai insiden Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh atas pemeriksaan dokter KPK serta dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!