Suara.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka (sekarang terdakwa) Setya Novanto. Kusno berlasan pokok perkara yang menjerat Ketua DPR Nonaktif tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12/2017).
"Menetapkan menyatakan permohonan praperdilan yang diajukam pemohon praperdilan gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan sidang lraperadilan Setya Novanto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Dalam putusannya tersebut Hakim Kusno mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undnag Nomor. 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 102/PUU/VIII/2015. Berdasarkan uraian dalam Pasal tersbut demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
"Menimbang bahwa dalam Pasal 82 ayat 1 hurup d KUHAP dipertegas buku dua pedoman pelaksan tugas dan adminitrasi pengadilan dalam lingkungan praperdilan poin 22.4.5 dalam hak suatu perkara sudah periksa oleh pengadilan, sedangkan praperadilan belum selesai maka praperadilan gugur," katanya.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12/2017) kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diwarnai dengab drama dari Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh dengan pemeriksaan dokter KPK dan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat