Suara.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka (sekarang terdakwa) Setya Novanto. Kusno berlasan pokok perkara yang menjerat Ketua DPR Nonaktif tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12/2017).
"Menetapkan menyatakan permohonan praperdilan yang diajukam pemohon praperdilan gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan sidang lraperadilan Setya Novanto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Dalam putusannya tersebut Hakim Kusno mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undnag Nomor. 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 102/PUU/VIII/2015. Berdasarkan uraian dalam Pasal tersbut demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
"Menimbang bahwa dalam Pasal 82 ayat 1 hurup d KUHAP dipertegas buku dua pedoman pelaksan tugas dan adminitrasi pengadilan dalam lingkungan praperdilan poin 22.4.5 dalam hak suatu perkara sudah periksa oleh pengadilan, sedangkan praperadilan belum selesai maka praperadilan gugur," katanya.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12/2017) kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diwarnai dengab drama dari Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh dengan pemeriksaan dokter KPK dan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno