Suara.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka (sekarang terdakwa) Setya Novanto. Kusno berlasan pokok perkara yang menjerat Ketua DPR Nonaktif tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12/2017).
"Menetapkan menyatakan permohonan praperdilan yang diajukam pemohon praperdilan gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan sidang lraperadilan Setya Novanto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Dalam putusannya tersebut Hakim Kusno mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undnag Nomor. 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 102/PUU/VIII/2015. Berdasarkan uraian dalam Pasal tersbut demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
"Menimbang bahwa dalam Pasal 82 ayat 1 hurup d KUHAP dipertegas buku dua pedoman pelaksan tugas dan adminitrasi pengadilan dalam lingkungan praperdilan poin 22.4.5 dalam hak suatu perkara sudah periksa oleh pengadilan, sedangkan praperadilan belum selesai maka praperadilan gugur," katanya.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12/2017) kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diwarnai dengab drama dari Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh dengan pemeriksaan dokter KPK dan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Berita Terkait
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta