Suara.com - Hakim Tunggal Kusno memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka (sekarang terdakwa) Setya Novanto. Kusno berlasan pokok perkara yang menjerat Ketua DPR Nonaktif tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (13/12/2017).
"Menetapkan menyatakan permohonan praperdilan yang diajukam pemohon praperdilan gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan sidang lraperadilan Setya Novanto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Dalam putusannya tersebut Hakim Kusno mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undnag Nomor. 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 102/PUU/VIII/2015. Berdasarkan uraian dalam Pasal tersbut demi timbulnya kepastian hukum, maka mahkamah mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
"Menimbang bahwa dalam Pasal 82 ayat 1 hurup d KUHAP dipertegas buku dua pedoman pelaksan tugas dan adminitrasi pengadilan dalam lingkungan praperdilan poin 22.4.5 dalam hak suatu perkara sudah periksa oleh pengadilan, sedangkan praperadilan belum selesai maka praperadilan gugur," katanya.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12/2017) kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diwarnai dengab drama dari Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh dengan pemeriksaan dokter KPK dan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Berita Terkait
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana