Suara.com - Kabar gembira bagi para karyawan yang ingin menikahi kekasihnya, meski berada di bawah satu perusahaan atau rekan sekantor.
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/12/2017), resmi membolehkan pernikahan pasangan kekasih yang bekerja dalam satu perusahaan.
Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi hakim dalam sidang putusan perkara itu, menilai pernikahan adalah hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
"Dengan ini mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945," kata Arief dalam sidang putusan tersebut.
Frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dibatalkan demi konstitusi dan dianggap tak mengikat.
Kronik Kasus
Selain perkara tingkat upah, perkara mengenai asmara juga seringkali mendapat batu sandungan dalam dunia pekerjaan. Sebab, perusahaan swasta maupun “pelat merah” seringkali membuat peraturan tidak boleh menikahi rekan satu kantor.
Jika ada karyawan yang nekat “berburu di kandang sendiri”, manajemen tidak segan-segan meminta yang bersangkutan memilih dua opsi bak buah simalakama: mengundurkan diri atau putuskan tali asmara.
Baca Juga: Hilang Dua Hari, Balita yang Hanyut di Pintur Air Tebet Ditemukan
Peraturan pelarangan menikahi rekan sekerja itu akhirnya digugat ke MK. Delapan individu memberanikan diri menggugat pelarangan tersebut kepada MK, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Kedelapan orang itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Syaiful, Airtas Asnawi, Yekti Kurniasih, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus.
Mereka mengadukan Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai menjadi dasar perusahaan melakukan pelarangan.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama,” begitulah bunyi pasal yang digugat tersebut.
Pasal itu, dinilai menjadi dasar hukum perusahaan untuk memaktubkan larangan menikahi teman sekantor dalam perjanjian kerja.
"Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, seperti dilansir dari laman MK, Selasa (16/5/2017).
Berita Terkait
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Perppu Ormas
-
Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir
-
Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III
-
Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik
-
Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur