News / Nasional
Kamis, 14 Desember 2017 | 15:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).

Babak I: Toilet

Mendapat permohonan dari kubu Setnov, Hakim Yanto tampak hendak kembali memanggil ketiga dokter yang tadi sudah dihadirkan ke persidangan.

Namun, sebelum hakim sempat memanggil dokter, Setnov yang sebelumnya terdiam mendadak bersuara. Bukan menjawab pertanyaan hakim, tapi ia meminta izin ke toilet.

"Oh, terdakwa mau ke toilet, sidang kita skors sebentar," putus Yanto.

Setnov lantas diantar petugas keamanan keluar ruangan untuk melepas hajatnya.

Babak pertama sidang selesai, belum satu pun materi pokok sidang dibahas.

Babak II: Batuk-Batuk

Sidang kembali dimulai setelah Setnov sukses menunaikan hajatnya di toilet.

Baca Juga: Iqbaal CJR Ternyata Pernah Incar Lawan Mainnya di "Dilan 1990"

Setelah mengetuk palu tanda sidang dimulai, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan standar kepada Setnov.

"Nama lengkap saudara? apa betul Setya Novanto?"

Kali ini Setnov tak lagi bungkam. Meski terbata-bata, ia menjawab, "Iya, betul."

Tempat lahirnya di Bandung?" tanya Yanto tampak mengetes. "Di Jawa Timur," tukas Setnov.

Namun, ketika Yanto mempertanyakan apa agama dan alamat tinggal, Setnov terbatuk-batuk untuk kali pertama dalam persidangan.

Agar tak berlama-lama dengan situasi seperti itu, Hakim Yanto meminta dokter KPK kembali memeriksa Setnov. Ia juga mempersilakan kuasa hukum Setnov untuk memanggil dokter juga untuk pemeriksaan.

"Apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, di sini ada ruangan, bisa diperiksa. Sidang diskors sampai selesai pemeriksaan," putus Yanto.

Babak kedua persidangan berakhir, surat dakwaan juga masih belum bisa dibacakan.

Babak III: Ogah Diperiksa

Hakim Yanto akhirnya kembali membuka persidangan itu pada pukul 14.45 WIB. Setelah dibuka, ia bertanya kepada kubu Setnov, apakah klien mereka sudah diperiksa kesehatannya.

Ternyata, Setnov menolak diperiksa oleh dokter yang dibawa kubunya sendiri.

"Yang kami harapkan adalah dokter ahli, ternyata yang bisa dihadirkan dokter umum. Itu tidak bakal berimbang, sehingga kami putuskan tidak meneruskan pemeriksaan. Kami memohon setelah pemeriksaan ini, saudara termohon diberi kesempatan untuk diperiksa di RSPAD," kata Maqdir.

Yanto lantas mencoba melontarkan pertanyaan kepada Setnov. Tapi seperti sebelumnya, Setnov bungkam.

Hakim ternyata kesal, sehingga meminta anggotanya ganti bertanya kepada si pesakitan.

"Coba,coba, kalau gak mendengar (saya), coba kalau anggota saya," tukasnya.

Namun, anggota majelis hakim tak mampu meluluhkan sikap Setnov yang terdiam, bungkam seribu bahasa. Setnov lantas terbatuk-batuk.

Putus asa terhadap sikap Setnov, Hakim Yanto melempar pertanyaan ke tim JPU KPK yang diketuai Irene Putri, mengenai kondisi terdakwa.

"Jaksa, apakah terdakwa bisa makan atau tidak saat diperiksa dokter sebelum sidang?" tanya hakim.

Irene menjawab, "Bisa". "Sewaktu diperiksa juga bisa berkomunikasi dengan dokter. Terdakwa juga sudah makan siang, disaksikan penasihat hukum," tambah Irene.

Mendapat pernyataan itu, Hakim Yanto balik kembali menanyakan identitas Setnov. Tapi, Hakim Yanto harus menelan pil pahit karena didiamkan Setnov.

Melihat kliennya terus dicecar, ketua kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, angkat bicara membela.

"Yang mulai, kami ini bukan dokter. Kami juga tak punya kemampuan mengenai kodokteran. Tadi dokter ahli bilang (Setnov) cukup sehat, tapi faktanya demikian. Kami serahkan kepada majelis yang berwenang menghentikan atau meneruskan sidang ini," tutur Maqdir.

Hakim Yanto tampak masih ragu untuk memutuskan. Ia lantas kembali mencoba bertanya kepada Setnov.

"Terdakwa sepakat? Bisa bicara?" tanyanya.

Akhirnya, Setnov bisa membuka mulutnya: "Saya kurang sehat."

Mendapat angin, Hakim Yanto, langsung membalas pernyataan Setnov: "Baik, pelan-pelan bisa dilanjutkan, bagaimana?"

Setnov hanya bergumam saat diberikan pertanyaan seperti itu. Yanto akhirnya berembuk dengan anggotanya, dan akhirnya memutuskan sidang diskors agar kesehatan Setnov bisa diperiksa.

Babak III persidangan berakhir. Namun, meski sempat "hatrick" tiga kali diskors, hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setnov oleh JPU KPK.

Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Setnov melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar JPU KPK.

KPK Menikmati

Saat di sela-sela skors persidangan, Ketua JPU KPU Irene Putri sempat memberikan pernyataan kepada jurnalis mengenai aksi Setnov.

"Kami menikmati apa yang dilakukan terdakwa, dan skenario yang dilakukan terdakwa sebenarnya sudah kami pikirkan sebelumnya," tutur Irene tersenyum.

Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bakal mempelajari sikap Setnov selama persidangan. Kalau termasuk tindakan tak koperatif, bukan tak mungkin Setnov bakal dihukum maksimal.

"Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal. Itu kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut.

Ia mengatakan, Setnov sebenarnya dalam kondisi sehat untuk disidang. Sebab, tim dokter RSCM juga sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisinya.

Karenanya, Saut mengakui merasa heran melihat tingkah lalu Setnov dalam persidangan.

"Apa yang melatari bersangkutan diam, nanti bisa tahu, siapa tahu sakit gigi misalnya,” tuturnya.

Load More