Suara.com - Kubu tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengakui menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan upaya praperadilan mereka.
Hakim tunggal Kusno, Kamis (14/12/2017), menggugurkan praperadilan Setnov karena yang bersangkutan telah didakwa KPK dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Rabu (13/12).
“Hakim sudah memutuskan. Apa pun putusan hakim, kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” kata Nana Suryana, kuasa hukum Setnov, Kamis.
Dalam sidang putusannya, Hakim Kusno sempat mempersilakan Nana untuk mengajukan kesimpulan sidang.
Namun, kubu Setnov tidak mau menyampaikan kesimpulan tersebut karena pokok perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Kalau kesimpulan merupakan hak, tak apa-apa kalau tak disampaikan. Hakim juga punya hak menjadikan kesimpukan sebagai dasar ambil keputusan. Kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak," katanya.
Dalam putusannya, Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan Setnov karena mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kusno juga menggugurkan praperadilan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2015.
Baca Juga: Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi
Putusan MK itu menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, maka MK mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa KPK, meski diwarnai insiden Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh atas pemeriksaan dokter KPK serta dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin