Suara.com - Kubu tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, mengakui menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan upaya praperadilan mereka.
Hakim tunggal Kusno, Kamis (14/12/2017), menggugurkan praperadilan Setnov karena yang bersangkutan telah didakwa KPK dalam sidang kasus korupsi KTP-el pada Rabu (13/12).
“Hakim sudah memutuskan. Apa pun putusan hakim, kami hargai dan hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” kata Nana Suryana, kuasa hukum Setnov, Kamis.
Dalam sidang putusannya, Hakim Kusno sempat mempersilakan Nana untuk mengajukan kesimpulan sidang.
Namun, kubu Setnov tidak mau menyampaikan kesimpulan tersebut karena pokok perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Kalau kesimpulan merupakan hak, tak apa-apa kalau tak disampaikan. Hakim juga punya hak menjadikan kesimpukan sebagai dasar ambil keputusan. Kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak," katanya.
Dalam putusannya, Hakim Kusno menggugurkan upaya praperadilan Setnov karena mempertimbangkan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kusno juga menggugurkan praperadilan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2015.
Baca Juga: Asal Usul Nama Geng 'Rawa Lele 212' yang Bacok Dua Polisi
Putusan MK itu menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, maka MK mesti menjelaskan batas waktu yang dimaksud norma a quo, yaitu permintaan praperdilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan di praperdilan.
Sidang pokok perkara Novanto sudah dibacakan pada Rabu kemarin. Surat dakwaan telah dibacakan jaksa KPK, meski diwarnai insiden Novanto yang mendadak tidak bisa mendengar dan menjawab serta mengeluh atas pemeriksaan dokter KPK serta dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan