Suara.com - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah awal suksesnya penataan ruang di daerah. Demikian disampaikan Sudarsono, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang mewakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, saat menyerahkan secara resmi surat persetujuan substansi RTRW Provinsi Banten kepada Gubernur Provinsi Banten, melalui Kepala Bappeda di Serang, Selasa (8/8/2017).
Dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya surat persetujuan substansi rencana tata ruang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, RTRW Provinsi Banten harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami di Ditjen Tata Ruang siap membantu mengawal sampai penetapan perda RTRW ini selesai," tegas Sudarsono
Lebih lanjut, Sudarsono juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Banten telah memiliki RTRW sebelumnya, yaitu Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Banten 2010-2030, namun seiring dengan dinamika pembangunan dan adanya perkembangan kebijakan baru, khususnya ProyekStrategis Nasional (PSN), maka perda RTRW tersebut perlu direvisi.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan bahwa penetapan rancangan perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Terlebih saat ini telah terbit Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, yang sedianya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan persetujuan substansi dalam rangka penetapan rancangan Perda tentang RTR provinsi dan RTR kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yusuf Purnama, menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Banten terdapat 56 proyek pembangunan infrastruktur yang memerlukan proses pengadaan tanah, dimana 7 diantaranya adalah proyek strategis nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Sudarsono menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
“PTSL adalah suksesnya pengadaan tanah di daerah," ujarnya.
Lebih lanjut Sudarsono juga menyampaikan, pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus membantu, mendorong, dan memfasilitasi perwujudan PSN dengan RTRW sebagai salah satu payung hukumnya.
“Dengan adanya RTRW Provinsi Banten (sebagai matra spasial pembangunan), semoga pembangunan di Provinsi Banten semakin jaya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik