Suara.com - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah awal suksesnya penataan ruang di daerah. Demikian disampaikan Sudarsono, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang mewakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, saat menyerahkan secara resmi surat persetujuan substansi RTRW Provinsi Banten kepada Gubernur Provinsi Banten, melalui Kepala Bappeda di Serang, Selasa (8/8/2017).
Dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya surat persetujuan substansi rencana tata ruang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, RTRW Provinsi Banten harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami di Ditjen Tata Ruang siap membantu mengawal sampai penetapan perda RTRW ini selesai," tegas Sudarsono
Lebih lanjut, Sudarsono juga menyampaikan bahwa RTRW Provinsi Banten telah memiliki RTRW sebelumnya, yaitu Perda No. 2 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Banten 2010-2030, namun seiring dengan dinamika pembangunan dan adanya perkembangan kebijakan baru, khususnya ProyekStrategis Nasional (PSN), maka perda RTRW tersebut perlu direvisi.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diamanatkan bahwa penetapan rancangan perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Terlebih saat ini telah terbit Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, yang sedianya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan persetujuan substansi dalam rangka penetapan rancangan Perda tentang RTR provinsi dan RTR kabupaten/kota sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yusuf Purnama, menyampaikan bahwa saat ini di Provinsi Banten terdapat 56 proyek pembangunan infrastruktur yang memerlukan proses pengadaan tanah, dimana 7 diantaranya adalah proyek strategis nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Sudarsono menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
“PTSL adalah suksesnya pengadaan tanah di daerah," ujarnya.
Lebih lanjut Sudarsono juga menyampaikan, pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus membantu, mendorong, dan memfasilitasi perwujudan PSN dengan RTRW sebagai salah satu payung hukumnya.
“Dengan adanya RTRW Provinsi Banten (sebagai matra spasial pembangunan), semoga pembangunan di Provinsi Banten semakin jaya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Andra Soni dari Partai Apa? Aktifkan Lagi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
Terkini
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini