Suara.com - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan KPK tersebut, Novanto ditemani sang Istri Deistri Astriani Tagor.
Deisti datang ke Pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut hijab berwarna senada. Ia tampak duduk di barisan pertama kursi pengunjung ruang sidang. Ia ditemani beberapa rekannya.
Kehadiran Deisti di ruang sidang bukanlah yang pertama. Pada sidang perdana pekan lalu, Deisti juga setia mendampingi sang suami yang duduk di kursi pesakitan.
Bahkan, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan lalu, dia sempat tak kuasa menahan tangisnya ketika Setnov memasuki ruang sidang. Namun, kali ini dia tak lagi meneteskan air matanya.
Setnov sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Inilah Ezzy II, Mobil Listrik ITS yang Dicoba Jokowi di Tol Sumo
Berita Terkait
-
Airlangga: Saya Punya Wewenang Revitalisasi Pengurus Golkar
-
Airlangga Resmi Menakhodai Golkar, Boleh Cabut Kebijakan Setnov
-
Jelang Sidang, KPK: Setnov Bisa Respons Pertanyaan dan Menulis
-
KPK Bakal Kembali Periksa Dua Anak Novanto Pekan Ini
-
Jadi Terdakwa e-KTP, Dolly Tak Setuju Novanto Dipecat dari Golkar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya