Pengacara Maqdir Ismail
Pengacara Setya Novanto tidak hanya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK, melainkan juga memasukkan putusan gugatan praperadilan pertama (yang memenangkan Novanto) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas dan nyata menyatakan bahwa penetapan terdakwa Setya Novanto sebagai tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, oleh sebab tidak sah dan berdasarkan atas hukum," kata Maqdir saat membacakan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir juga menyampaikan dasar hukum hakim tunggal Cepi Iskandar ketika mengabulkan sebagian praperadilan Novanto.
"Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, termohon (KPK) menetapkan tersangka pada tanggal 17 Juli 2017 dan termohon mengeluarkan Sprindik No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 ditanggal yang sama, yang menjadi pertanyaan adalah kapan termohon mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa calon tersangka untuk memenuhi ketentuan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka," katanya.
Maqdir mengatakan hakim tunggal Cepi Iskandar menyebutkan penetapan status tersangka kepada Novanto cacat hukum dan tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan SOP KPK.
"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya melaksanakan hukum secara baik dan benar dengan cara menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara terdakwa seketika sejak putusan praperadilan dibacakan di persidangan pada tanggal tanggal 29 September 2017," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan setelah Novanto bebas dari status hukum, KPK kembali menjadikan dia tersangka.
Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- belakangan digugurkan.
"Terhadap permohonan praperadilan tersebut telah digugurkan dalam persidangan tanggal 14 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Putusan Nomor 133/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel," kata Maqdir.
"Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas dan nyata menyatakan bahwa penetapan terdakwa Setya Novanto sebagai tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, oleh sebab tidak sah dan berdasarkan atas hukum," kata Maqdir saat membacakan eksepsi di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir juga menyampaikan dasar hukum hakim tunggal Cepi Iskandar ketika mengabulkan sebagian praperadilan Novanto.
"Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, termohon (KPK) menetapkan tersangka pada tanggal 17 Juli 2017 dan termohon mengeluarkan Sprindik No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 ditanggal yang sama, yang menjadi pertanyaan adalah kapan termohon mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan memeriksa calon tersangka untuk memenuhi ketentuan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka," katanya.
Maqdir mengatakan hakim tunggal Cepi Iskandar menyebutkan penetapan status tersangka kepada Novanto cacat hukum dan tidak didasarkan kepada prosedur dan tata cara ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan SOP KPK.
"Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya melaksanakan hukum secara baik dan benar dengan cara menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara terdakwa seketika sejak putusan praperadilan dibacakan di persidangan pada tanggal tanggal 29 September 2017," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan setelah Novanto bebas dari status hukum, KPK kembali menjadikan dia tersangka.
Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- belakangan digugurkan.
"Terhadap permohonan praperadilan tersebut telah digugurkan dalam persidangan tanggal 14 Desember 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Putusan Nomor 133/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel," kata Maqdir.
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen
-
Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya