Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan besaran bonus bagi atlet nasional peraih medali emas Asian Games akan mendekati bonus Olimpiade Rio de Janeiro 2016 yang mencapai Rp5 miliar.
"Belum bisa diumumkan, tapi bonus Olimpiade kemarin berapa? 5 miliar kan? Jadi yang jelas lebih besar dari Asian Games Incheon, tapi tidak boleh lebih dari Olimpiade," kata Menpora di Istana wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Pada Asian Games 2014 di Incheon, Korea Selatan, atlet Indonesia yang berhasil meraih medali emas memperoleh bonus Rp400 juta. Sedangkan pada Asian Games 2018, Imam menyiratkan jumlah bonusnya akan mencapai angka miliaran.
"Sesuai arahan Pak Wapres dan Pak Presiden, bonus bagi peraih emas Asian Games kali ini akan berbeda dari bonus-bonus yang pernah ada, selain uang, peraih emas juga akan mendapatkan rumah, mobil dan kesempatan menjadi PNS," kata Imam.
Imam menambahkan, semua itu dilakukan untuk merangsang semangat para atlet untuk mengharumkan nama bangsa di ajang pesta olahraga se-Asia tersebut.
Sebelumnya dalam makan siang dan pengarahan pemantapan prestasi Asian Games 2018 oleh Ketua Dewan Pengarah Panitia Pelaksana Asian Games 2018 Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Wapres mengatakan selain hadiah bagi yang berprestasi, pemerintah juga memfasilitasi pelatihan dan persiapan para atlet.
"Kita siapkan Rp700 miliar untuk itu. Hanya untuk 8 bulan ke depan, jadi setidak-tidaknya mungkin sekitar Rp100 miliar untuk satu bulan kita pakai pelatihan-pelatihan itu," kata dia.
"Silakan Anda bikin pelatnas-pelatnas, harus pelatnas. Mau try out ke negara mana, silakan. Semua akan kita berikan, tapi tentu kita minta komitmen prestasinya," lanjut JK.
Indonesia menargetkan masuk 10 besar dalam perolehan medali emas dalam Asian Games 2018 dengan cabang olahraga unggulan, antara lain angkat besi, atletik, balap sepeda, bola boling, bridge, bulutangkis, dayung, jet ski, judo, karate, kano, menembak, panahan, panjat tebing, paralayang, pencak silat, renang, soft-tenis, taekwondo, tinju, voli pantai, dan wushu. [Antara]
Baca Juga: Sang Tunangan 'Bocorkan' Tabiat Marcus Gideon di Luar Lapangan
Berita Terkait
-
Warga Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke JK untuk Bersihkan Rumah
-
Erick Thohir Sibuk Rangkap Jabatan, PSSI Tunggu Waktu Tepat Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
-
Niena Kirana Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana Digelar 24 Desember
-
Eks Menpora Beberkan Alasan Cerai, Bukan karena Davina Karamoy?
-
Soal Bonus Medali Perak dan Perunggu, Erick Thohir: Jangan Kaget Kalau Beda Signifikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025