Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu laporan dari masyarakat untuk menindaklanjuti foto viral mobil Lexus berplat nomor B 1 UNO yang melintasi jalur bus Transjakarta.
"Kalau misalnya ada masyarakat yang (tahu foto viral), bisa melapor dan kami akan kaji," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2017).
Nurhandono menganggap apabila mengacu terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mobil Lexus tersebut sudah dikategorikan menyalahi aturan lalu lintas.
"Kalau dari peraturan daerah sendiri kan kendaraan kendaraan yang bisa masuk (jalur) busway adalah kendaraan tertentu seperti kenegaraan, kemudian dari pemadam kebakaran, ambulance. Jadi sudah ada ketentuannya. Kalau ada yang diluar itu ya memang tidak diperbolehkan," kata dia.
Namun, dia belum bisa menyimpulkan penindakan apa yang akan diberikan kepada pemilik mobil tersebut.
"Kami bisa lihat nanti (apabila sudah ada laporan resmi)," kata dia.
Beredarnya foto mobil berplat nomor B 1 UNO jadi perbicangan warget. Awalnya banyak yang menduga jika mobil mewah tersebut merupakan milik Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menjelaskan jika mobil yang viral tersebut adalah milik seorang warga yang tinggal di Jakarta Barat.
"(Pemiliknya) bukan atas nama Pak Sandiaga Uno, tapi atas nama Dwi Putranto alamat Jakarta Barat," kata Halim.
Namun demikian, Halim tak menjelaskan secara detil mengenai latarbelakang pemilik mobil mewah yang sudah menyedot perhatian warganet tersebut.
Polisi, kata Halim masih menyelidiki lokasi dan kapan kejadian aksi terobos jalur busway itu dilakukan pengendara mobil Lexus tersebut.
"Itu foto tidak tahu kejadiannya kapan dan di mana. Jangan-jangan foto sudah lama," kata dia.
Sandiaga juga telah membantah sebagai pemilik mobil yang menerobos jalur busway sebagaimana viral di medsos. Sandiaga mengaku tak pernah memiliki mobil yang dipasang plat nomor dengan huruf belakang: UNO.
"Bukanlah. Bukan banget. Saya nggak pernah punya belakangnya UNO, dulu mobil pribadi saya SN, sama NS itu B 28, nggak punya saya itu," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/12/2017) malam.
Berita Terkait
-
Transjakarta T31 hingga Shuttle Rute 05 Bikin Liburan ke PIK2 Lebih Praktis
-
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya
-
Solusi Anti-Macet ke Java Jazz 2026, Transjakarta PIK2-Blok M Beroperasi Hingga Tengah Malam
-
Lawan Stigma di Jalanan, Kisah Hebat Mantan Perawat Jadi Sopir Bus Transjakarta
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya