Suara.com - Gunung Sinabung kembali meletus disertai luncuran awan panas selama lebih dari 8 menit, Rabu (27/12/2017) pukul 15.36 WIB.
Pos pengamatan gunung yang terletak di Provinsi Sumatera Utara itu mencatat, letusan kali ini memiliki amplitudo 120 milimeter.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, dari laporan Pos Pengamatan Gunung Sinabung PVMBG, letusan kali ini diikuti dengan guguran awan panas.
“Dengan jarak luncur 3.500 meter ke arah Tenggara -Timur dan 4.600 meter ke arah Selatan -Tenggara. Sedangkan angin bertiup ke arah Timur-Tenggara,” kata Sutopo dalam keterangan resminya.
Dia menuturkan, abu vulkanik berwarna hitam kelabu juga terlihat jelas keluar dari puncak kawah. Abu tersebut, jatuh di beberapa desa di sekitar Gunung Sinabung.
Kekinian, kata Sutopo, aktivitas vulkanik Gunung Sinabung masih tinggi dengan status Awas yang telah diberlakukan sejak 2 Juni 2015.
“Hujan abu menyebar di beberapa tempat seperti di Desa Sukanalu, Kota Tonggal, Kuta Tengah, Gamber, Berastepu, Jeraya, Pintu Besi, dan beberapa desa lain di sektor timur,” ungkap Sutopo.
Dengan kondisi ini, PVMBG mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di dalam radius 3 kilometer dari puncak, dan dalam jarak 7 km untuk sektor selatan-tenggara.
Baca Juga: Babi Terjelek di Dunia Masih Berkeliaran di Jawa
Sementara warga yang berada di sektor tenggara-timur diminta beraktivitas di luar jarak 6 kilometer. Sementara sektor utara-timur Gunung Sinabung diharuskan berada di luar jarak 4 km.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China