Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp40,8 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2017), mengatakan tersangka tersebut, berinisial EDT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Provinsi Sumut.
Kemudian, menurut dia, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Cummunication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.
"Tersangka EDT, merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Bapemas Provinsi Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, EDT, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Bapemas Sumut.
Sedangkan, tersangka berinisial TFK kini sedang dicari oleh penyidik Kejati Sumut karena tidak pernah memenuhi panggilan di institusi hukum tersebut.
"Kejati Sumut masih terus mencari dimana tersangka TFK berada, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Karen Agustiawan 2 Kali Diperiksa di Korupsi Investasi Pertamina
Penahanan kedua tersangka itu, yakni BS dan RJP untuk memudahkan dilakukannya penyidikan, diduga merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Ketiga tersangka, TFK, BS dan RJP merupakan pengusaha atau rekanan yang terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya dihentikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029