Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp40,8 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2017), mengatakan tersangka tersebut, berinisial EDT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Provinsi Sumut.
Kemudian, menurut dia, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Cummunication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.
"Tersangka EDT, merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Bapemas Provinsi Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, EDT, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Bapemas Sumut.
Sedangkan, tersangka berinisial TFK kini sedang dicari oleh penyidik Kejati Sumut karena tidak pernah memenuhi panggilan di institusi hukum tersebut.
"Kejati Sumut masih terus mencari dimana tersangka TFK berada, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Karen Agustiawan 2 Kali Diperiksa di Korupsi Investasi Pertamina
Penahanan kedua tersangka itu, yakni BS dan RJP untuk memudahkan dilakukannya penyidikan, diduga merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Ketiga tersangka, TFK, BS dan RJP merupakan pengusaha atau rekanan yang terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya dihentikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya