Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp40,8 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2017), mengatakan tersangka tersebut, berinisial EDT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Provinsi Sumut.
Kemudian, menurut dia, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Cummunication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.
"Tersangka EDT, merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Bapemas Provinsi Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, EDT, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Bapemas Sumut.
Sedangkan, tersangka berinisial TFK kini sedang dicari oleh penyidik Kejati Sumut karena tidak pernah memenuhi panggilan di institusi hukum tersebut.
"Kejati Sumut masih terus mencari dimana tersangka TFK berada, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Karen Agustiawan 2 Kali Diperiksa di Korupsi Investasi Pertamina
Penahanan kedua tersangka itu, yakni BS dan RJP untuk memudahkan dilakukannya penyidikan, diduga merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Ketiga tersangka, TFK, BS dan RJP merupakan pengusaha atau rekanan yang terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya dihentikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik