Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumut. Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp40,8 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2017), mengatakan tersangka tersebut, berinisial EDT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Provinsi Sumut.
Kemudian, menurut dia, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Cummunication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.
"Tersangka EDT, merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Bapemas Provinsi Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, EDT, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan hanya baru ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Bapemas Sumut.
Sedangkan, tersangka berinisial TFK kini sedang dicari oleh penyidik Kejati Sumut karena tidak pernah memenuhi panggilan di institusi hukum tersebut.
"Kejati Sumut masih terus mencari dimana tersangka TFK berada, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Karen Agustiawan 2 Kali Diperiksa di Korupsi Investasi Pertamina
Penahanan kedua tersangka itu, yakni BS dan RJP untuk memudahkan dilakukannya penyidikan, diduga merusak barang bukti, dan dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
"Ketiga tersangka, TFK, BS dan RJP merupakan pengusaha atau rekanan yang terkait kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN. Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya dihentikan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer