Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk satuan tugas money politic jelang pilkada serentak tahun 2018. KPK menilai satgas tersebut untuk mendorong munculnya pemimpin daerah jujur tanpa money politic.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM