Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk satuan tugas money politic jelang pilkada serentak tahun 2018. KPK menilai satgas tersebut untuk mendorong munculnya pemimpin daerah jujur tanpa money politic.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Terjerat Skandal Koper Narkoba, AKBP Didik Disidang Etik Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Jabodetabek Hari Ini
-
Prabowo Tawarkan 18 Proyek Hilirisasi Super Strategis ke Pengusaha AS
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO