Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk satuan tugas money politic jelang pilkada serentak tahun 2018. KPK menilai satgas tersebut untuk mendorong munculnya pemimpin daerah jujur tanpa money politic.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU
-
5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda
-
Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!
-
Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG
-
Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa
-
6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?