Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk satuan tugas money politic jelang pilkada serentak tahun 2018. KPK menilai satgas tersebut untuk mendorong munculnya pemimpin daerah jujur tanpa money politic.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
"Terus terang dalam rangka menciptakan demokrasi yang lebih sehat. Agar kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang lebih baik, maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
KPK akan bekerjasama dengan Polri untuk memberantas politik uang dalam pilkada.
"Pertama untuk kelancarannya dan kedua apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara, mudah-mudahan bisa kita cegah," kata Syarif.
Pagi tadi, Kapolri mengungkapkan rencana membentuk satgas money politic. Satgas ini untuk mengantisipasi politik uang sekaligus bagian dari pengawalan pemilu agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan KPK. Pak kita buat saja tim bersama. Nanti Mabes Polri bikin khusus Satgas Money Politic Satgas Pungli," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tito mengungkapkan untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur modalnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Untuk menjadi calon bupati atau wali kota, bisa menghabiskan duit puluhan miliar.
Itu sebabnya, tak heran kalau sebagian dari mereka yang sudah menjabat, melakukan korupsi lewat proyek-proyek pemerintah demi mengembalikan modal.
"Kita harus melakukan pencegahan dengan mengawal pilkada yang jurdil," ujar dia.
Tito sudah memerintahkan Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk melakukan persiapan-persiapan pembentukan satgas. Satgas akan berada dibawah koordinasi Bareskrim dan bersinergi dengan KPK.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang undang KPK, ditangkap oleh KPK dan diserahkan kepada kami. Begitu juga sebaliknya, kalau yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan," kata dia.
Menurut UU, kewenangan KPK hanya menangani kasus gratifikasi dan korupsi di kalangan penyelenggara negara, misalnya level eselon I ke atas.
Untuk pelaku politik uang yang dilakukan di bawah eselon I, seperti tingkat kepala dinas, tidak bisa ditangani KPK. Maka itu, Polri ikut bersinergi menangani perkara korupsi.
Komentar
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres