Suara.com - “Air susu dibalas air tuba”, begitulah petitih yang pas mengiaskan perilaku K alias Ucok, laki-laki berusia 39 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ucok, seperti dilansir Coveasia—jaringan Suara.com, tega menembak mati balita berusia dua tahun bernama Rahmad, buah hati Sadirman Zai.
Padahal, Sadirman adalah orang yang mengajaknya merantau dari kampung untuk mencari pekerjaan memperbaiki nasib. Ucok sendiri tinggal di rumah dan diberi makan oleh Sadirman serta sang istri.
“Pelaku diduga menembak korban pada Sabtu (30/12) pekan lalu. Dalam tempo 3x24 jam, yakni Selasa (2/1) pagi, kami berhasil meringkusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Ajun Komisaris Ardhy Z nasution, Kamis (4/1).
Ardhy mengatkaan, Ucok dibekuk di daerah Sitiung V Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Sitiung, Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasus penembakan itu sendiri terjadi di kediaman Sadirman, yakni di daerah Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.
Kapolres Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Roedy Yoelianto mengatakan, tragedi itu bermula pada Sabtu siang, pukul 11.30 WIB.
Ucok ketika itu memasuki rumah untuk mencari Sadirman. Namun, orang yang dicarinya tak ada di rumah. Ia hanya menemui istri dan anak Sadirman.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri ISIS Tewaskan 20 Orang di Ibu Kota Afghanistan
“Sewaktu datang, pelaku sudah membawa senjata api. Karena kesal, dia langsung membidik kepala bayi malang itu. Korban ditembak memakai senjata laras panjang yang biasa dipakai untuk berburu binatang. Setelahnya, dia melarikan diri,” tutur Roedy.
Selang tiga hari, Ucok diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Sitiung V. Polisi sendiri dalam penangkapan itu terpaksa melepaskan tembakan, karena Ucok berusaha kabur.
Ia menegaskan, motif penembakan balita itu masih didalami. Sementara, Ucok diduga menembak Ramhad karena sakit hati terhadap Sadirman.
“Pelaku dan ayah korban berasal dari Nias. Pelaku diajak ayah korban ke Dharmasraya karena dia minta dicarikan pekerjaan. Tapi dia sakit hati karena menurutnya ayah korban tak bisa memberikan kepastian soal pekerjaan,” jelasnya.
Ucok kekinan sudah dimasukkan dalam sel tahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ucok juga dijerat memakai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Kalau terbukti bersalah, Ucok bisa dihukum mati.
Berita Terkait
-
Rindu Tanah Minang? Yuk, ke "Minangkabau's Week" di TMII!
-
Diduga Pembakar Polres Dharmasraya, Dua Lelaki Ditembak Mati
-
Cucu Duduki Bayinya yang Berusia 3 Bulan Hingga Tewas
-
Istano Basa Pagaruyung, Jejak Sejarah Minangkabau yang Mempesona
-
Istri Sangat Ketakutan, Tak Percaya Faisal Bunuh Bayinya Sendiri
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?