Suara.com - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan akan dipanggil majelis hakim. Sebelum masuk ke perkara gugatan perceraian, keduanya akan lebih dulu dipertemukan untuk upaya mediasi.
"Ya dia (Ahok) harus datang. Bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa, mewakili kepentingan penggugat. Tapi saat mediasi penggugat wajib hadir," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Ia menerangkan penggugat dan tergugat wajib hadir. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Karena ada konsekuisensi hukumnya. Tergugat nanti dipanggil. Tergugatnya Veronica Tan. Istrinya," kata dia.
Jootje tidak dapat menyebutkan alasan Ahok mengajukan gugatan perceraian. Hal ini dikarenakan kasus ini sifatnya khusus dan menyangkut pribadi orang lain.
"Nanti pemeriksaanya saja tertutup untuk umum. Jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja. Atau mewancarai kuasa hukumnya," katanya.
Upaya mediasi, kata Jootje, akan mendatangkan mediator. Mediator bisa didatangkan dari luar atau yang disediakan dipengadilan.
"Mediator itu terbuka, apakah dari luar ataupun dari dalam pengadilan sendiri yang sudah bersertifikat," katanya.
Baca Juga: Pengacara Ahok Tak Tahu Vero Mengetahui Digugat Cerai atau Belum
Berita Terkait
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Adu Argumen Pasha Ungu dengan Wamen PPPA Memanas di Rapat DPR
-
Pro Kontra Aksi Pasha Ungu 'Semprot' Veronica Tan di Rapat DPR, sampai Dituding Cari Panggung
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan