Suara.com - Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan akan dipanggil majelis hakim. Sebelum masuk ke perkara gugatan perceraian, keduanya akan lebih dulu dipertemukan untuk upaya mediasi.
"Ya dia (Ahok) harus datang. Bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa, mewakili kepentingan penggugat. Tapi saat mediasi penggugat wajib hadir," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Ia menerangkan penggugat dan tergugat wajib hadir. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Karena ada konsekuisensi hukumnya. Tergugat nanti dipanggil. Tergugatnya Veronica Tan. Istrinya," kata dia.
Jootje tidak dapat menyebutkan alasan Ahok mengajukan gugatan perceraian. Hal ini dikarenakan kasus ini sifatnya khusus dan menyangkut pribadi orang lain.
"Nanti pemeriksaanya saja tertutup untuk umum. Jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja. Atau mewancarai kuasa hukumnya," katanya.
Upaya mediasi, kata Jootje, akan mendatangkan mediator. Mediator bisa didatangkan dari luar atau yang disediakan dipengadilan.
"Mediator itu terbuka, apakah dari luar ataupun dari dalam pengadilan sendiri yang sudah bersertifikat," katanya.
Baca Juga: Pengacara Ahok Tak Tahu Vero Mengetahui Digugat Cerai atau Belum
Berita Terkait
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Soroti Kasus Keracunan MBG, Wamen PPPA Veronica Tan Usul Tiga Perbaikan Kunci
-
Wamen Veronica Tan Dorong Pengakuan Pekerja Perawatan sebagai Profesi Formal
-
Veronica Tan: Perempuan yang Merawat Keluarga Juga Berhak Diakui Sebagai Pekerja
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory