Suara.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengatakan tidak tahu apakah Veronica Tan sudah mengetahui adanya gugatan cerai dari Ahok atau belum.
"Saya belum tahu, apakah ada respon atau tidak. Tapi sampai hari ini saya belum dengar," kata Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Kedatangan Fina--sapaan akrabnya--ke Gedung PN Jakut tidak lain untuk melengkapi berkas gugatan cerai kliennya. Fina tiba sekitar pukul 11.25 WIB.
Fina menerangkan, Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners ditunjuk sebagai kuasa hukum Ahok pada, Kamis (4/1/2017) lalu.
Kemudian tim kuasa hukum memasukan berkas gugatan ke PN Jakut pada keesokanharinya sekitar pukul 14.30 WIB.
"Karena tanggal 4 (Januari) saya pergi ke Mako Brimob agar surat kuasa di tanda tangani (Ahok)," ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok kini tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena tersangkut kasus penodaan agama.
Setelah melengkapi berkas gugat cerai, Fina berencana akan melaporkan perkembangan perceraian ini ke Ahok di Mako Brimob.
"Pasti harus laporkan (ke Ahok), setelah saya dapat (menyelesaikan berkas) semuanya nanti," kata dia.
Baca Juga: Majelis Hakim Sidang Gugatan Cerai Ahok Ditetapkan Ketua PN Jakut
Surat gugatan perceraian Ahok dan Vero tersebar luas di media sosial. Dalam surat itu, Ahok sebagai penggugat, dan Vero sebagai tergugat.
Ahok menggugat cerai dan hak asuh anak-anaknya. Pengacara Ahok yang mewakili pengajuan gugatan itu adalah Fifi Lety Indra dan Josfina Agatha Syukur.
Berita Terkait
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?