News / Nasional
Kamis, 11 Januari 2018 | 14:06 WIB
Terdakwa Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik

"Jadi ini barter, bukan penukaran uang," kata Riswan.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima total penerimaan USD7,3 juta. Uang itu disebut diterima Novanto melalui dua orang yaitu Irvanto dan Made Masagung.

Salah satu sumber uang tersebut berasal dari Biomorf Mauritius, yang  adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem yang sudah almarhum. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Load More