Suara.com - KPK meminta pengacara dan dokter untuk tidak menghambat proses penyidikan mereka dalam memberantas korupsi.
Lembaga antirasywah itu berharap, pengacara dan dokter dapat menjalankan tugas sesuai etika profesinya masing-masing.
"KPK mengimbau agar pihak yang menjalankan profesi pengacara atau dokter, kerja sesuai etika profesi, etika baik, tidak melakukan perbuatan tercela, tak menghambat proses hukum berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Hal itu disampaikan Basaria setelah menetapkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, sebaga tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik.
Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo—dokter RS Medika Permata Hijau yang pernah merawat Setnov setelah kecelakaan—sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Karena itu, KPK mengapresiasi langkah dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang ikut membantu proses pemberantasan korupsi. Sebab, dengan bantuan mereka, KPK dapat menahan tersangka Novanto yang kekinian sudah berstatus sebagai terdakwa.
"KPK berterima kasih ke dokter RSCM dan IDI yang bantu semua proses dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Basaria.
Mengenai Yunadi dan Bimanesh, Basaria menuturkan keduanya diduga berkomplot untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.
Baca Juga: Ganjar Ngaku Mulai Diserang Lawan Pakai Kasus E-KTP
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," katanya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU No 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Mengenang 'Bakpao' Setnov, Fredrich Yunadi Kini Jadi Tersangka
-
Fredrich dan Dokter Diduga Rancang Skenario Novanto Masuk RS
-
KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
-
Selain Eks Pengacara Novanto, KPK Tersangkakan Dokter RS Medika
-
Dijadikan Tersangka oleh KPK, Peradi Bentuk Tim Bela Fredrich
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR