Suara.com - Setelah eksepsi (nota keberatan) terdakwa Setya Novanto atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh majelis hakim, pada hari ini pengadilan Tipikor mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa pun menghadirkan tiga orang saksi untuk Novanto di depan persidangan.
"Ini info sementara yang kami terima, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Namun, Maqdir belum bisa memastikan apakah benar tiga orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa. Sebab, nama-nama saksi yang memberikan keterangan pada sidang Novanto bisa saja berubah.
"Bisa saja berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua kepada penasihat hukum," katanya.
Tiga orang yang mendapat jatah memberikan keterangan pada sidang dengan agenda pemeriksaan sakai pertama ini berasal dari pihak swasta. Nanti giliran berikutnya berasal dari pihak lainnya.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi yang diajukan Novanto atas dakwaan jaksa pada KPK. Hakim menulai surat dakwaan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat dinilai sah.
Oleh karena itu Majelis hakim memutuskan untuk memerintah jaksa agar melanjutkan sidang dengan memanggil saksi-saksi ke persidangan.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dollar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.
Berita Terkait
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Review Drama Stranger, Ketika Jaksa dan Polisi Melawan Korupsi Elite Politik
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Vonis 20 Tahun! Hakim PN Situbondo Hukum Berat Ayah dan Paman yang Rudapaksa Anak Kandung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!