Suara.com - Setelah eksepsi (nota keberatan) terdakwa Setya Novanto atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh majelis hakim, pada hari ini pengadilan Tipikor mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa pun menghadirkan tiga orang saksi untuk Novanto di depan persidangan.
"Ini info sementara yang kami terima, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Namun, Maqdir belum bisa memastikan apakah benar tiga orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa. Sebab, nama-nama saksi yang memberikan keterangan pada sidang Novanto bisa saja berubah.
"Bisa saja berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua kepada penasihat hukum," katanya.
Tiga orang yang mendapat jatah memberikan keterangan pada sidang dengan agenda pemeriksaan sakai pertama ini berasal dari pihak swasta. Nanti giliran berikutnya berasal dari pihak lainnya.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi yang diajukan Novanto atas dakwaan jaksa pada KPK. Hakim menulai surat dakwaan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat dinilai sah.
Oleh karena itu Majelis hakim memutuskan untuk memerintah jaksa agar melanjutkan sidang dengan memanggil saksi-saksi ke persidangan.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dollar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.
Berita Terkait
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh