Suara.com - Ketua Tim Pembela tersangka Fredrich Yunadi dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sapriyanto Refa mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengeadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK. Sapriyanto menilai Praperadilan menjadi jalur netral untuk memastikan kelayakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kedepannya kita mempertimbangkan langkah yang terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tidak ingin merusak tatanan yang ada. Maka kami akan melaporkan gugatan praperadilan ini," kata Sapriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Sapriyanto mengatakan langkah KPK terlalu cepat menetapkan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan mengahalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menilai KPK telah memasung hak terperiksa yang mengarah pada hak calon tersangka untuk Fredrich Yunadi.
"Mana bisa hanya dalam waktu tiga hari menetapkan Pak Fredrich sebagai tersangka. Saya rasa tidak ada perkara seperti itu. Tiga hari. Surat dikirim ke kita. Laporan kejadian pada tanggal 5 Januari 2018 lalu pada tanggal 8 Januari 2018 ditetapkan sebagai tersangka. Ada hak tersangka atau calon tersangka yang dilanggar. Diperiksa saja belum sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Poin lain yang dinilai oleh Sapriyanto janggal adalah pemberlakuaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang diduga dilanggar oleh Fredrich dinilai Sapriyanto sebagai pasal karet. Artinya, pasal ini memiliki multi tafsir sehingga tidak menemui kesepakatan bersama mengenai arti menghalang-halangi dan mencegah.
" Pasal 21 itu pasal karet. Pasal yang memerlukan penafsiran masif. Disebut menghalangi itu apa?. Disebut mencegah itu apa sih. Kan penafsiran. Sedangkan penafsiran bisa bias. Ini seperti dua sisi mata pisau. Bisa menolong atau membunuh. Tapi oleh KPK diartikan Pak Fredrich dalam melaksanakan profesinya menghalangi KPK dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sapriyanto.
Terlebih, menurut Sapriyanto seorang pengacara telah memiliki legal standing yang jelas sebagai pembela seseorang yang terjerat kasus hukum. Apalagi, posisi pengacara telah mengantongi hak imunitas yang telah diaminkan oleh dua ketetapan hukum.
Aturan tersebut katanya ada di Pasal 16 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat.
"Artinya ada hak pengacara yang dilanggar jika hak imunitas advokat tidak diperhitungkan oleh penyidik KPK. Sudah ada undang-undangnya dan disahihkan oleh Ketua MK sendiri Hamdan Zoelfa," katanya.
Baca Juga: Mengenang 'Bakpao' Setnov, Fredrich Yunadi Kini Jadi Tersangka
Mengenai pengajuan pra peradilan pihak Fredrich Yunadi tersebut menuai reaksi dari KPK. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah mempersilahkan upaya praperadilan yang ditempuh pihak Fredrich.
"Silahkan saja. Kami menghormati hak dari tersangka termasuk permohonan praperadilan," kata Febri.
Menurut Febri praperadilan adalah ranah netral sekaligus upaya KPK memberikan ruang bagi tersangka mendapatkan hak-haknya di ranah peradilan.
"Ini adalah cara KPK memberikan ruang dari hak-hak tersangka mencari keadilan," katanya.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi