Suara.com - Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Yunadi & Associates, milik tersangka Fredrich Yunadi pada Kamis (11/1/2018). Kantor yang berlokasi di Gandaria, Jakarta Selatan tersebut digeledah sejak pagi tadi oleh Penyidik KPK.
Penggeledahan itu sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fredrich, dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Tadi ada tim di lapangan terkait penyidikan terhadap FY sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi, penggeledahan tersebut melibatakn belasan penyidik KPK yang dipimpin oleh Ambarita Damanik.
Penyidik menelusuri tiga lantai yang berada di kantor tersebut untuk mendapatkan dokumen dan berkas terkait perkara yang menjerat Fredrich dan berkaitan dengan kasus e-KTP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Untuk Frederich, pada hari ini KPK memeriksa rekan Bimanesh, Michaela Chia Cahaya pada Kamis (11/1) hari ini. Dokter Michaela diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi.
"Saksi Dr Michael Chia Cahaya, Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau diperiksa untuk tersangka FY," kata Febri.
Baca Juga: Seorang Pria Hancurkan Mobil Avanza Diduga Taksi Online
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026
-
BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti
-
22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah
-
Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi