Suara.com - Sapriyanto Reva, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).
Yunadi dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Yunadi pernah menjadi pengacara Setnov.
"Hari ini tidak hadir beliau (Yunadi)," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sapriyanto menuturkan, kedatangannya ke KPK untuk meminta lembaga antirasywah itu menunda penyidikan kliennya sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pada Kamis (11/1), sudah menyampaikan surat permohonan agar pemeriksaan Yunadi bisa ditunda.
Alasannya, Sapriyanto meminta KPK memeriksa setelah Peradi mengeluarkan putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Yunadi saat mendampingi Novanto di RS Permata Hijau.
"Peradi tengah mendalami apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Karenanya, kami membuat surat (penundaan pemeriksaan) dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda. Kalau tak dikabulkan bisa di agendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yunadi sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Baca Juga: Angel Lelga Pamer Kerja Bareng Suami, Warganet: Cari Sensasi...
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto
-
Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi
-
Langkah KPK ke Calon Kepala Daerah 2018 Bermasalah Korupsi
-
Istri Setnov Jenguk Ade Komarudin yang Kritis di RSPAD
-
Usai Diperbaiki Polisi, Berkas Hilman Dikirim ke Kejaksaan Lagi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO