Suara.com - Sapriyanto Reva, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, memastikan kliennya tak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).
Yunadi dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Yunadi pernah menjadi pengacara Setnov.
"Hari ini tidak hadir beliau (Yunadi)," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sapriyanto menuturkan, kedatangannya ke KPK untuk meminta lembaga antirasywah itu menunda penyidikan kliennya sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pada Kamis (11/1), sudah menyampaikan surat permohonan agar pemeriksaan Yunadi bisa ditunda.
Alasannya, Sapriyanto meminta KPK memeriksa setelah Peradi mengeluarkan putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Yunadi saat mendampingi Novanto di RS Permata Hijau.
"Peradi tengah mendalami apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Karenanya, kami membuat surat (penundaan pemeriksaan) dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan kan berarti bisa ditunda. Kalau tak dikabulkan bisa di agendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama, ya kan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yunadi sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Baca Juga: Angel Lelga Pamer Kerja Bareng Suami, Warganet: Cari Sensasi...
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto
-
Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi
-
Langkah KPK ke Calon Kepala Daerah 2018 Bermasalah Korupsi
-
Istri Setnov Jenguk Ade Komarudin yang Kritis di RSPAD
-
Usai Diperbaiki Polisi, Berkas Hilman Dikirim ke Kejaksaan Lagi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!