Suara.com - KPK telah melakukan sejumlah kajian terkait tentang pendanaan partai politik dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden 2019.
"Untuk itu pertama dari pendanaan partai politiknya harus bisa dipertanggungjawabkan sekaligus pendanaan kontestasi politik itu sendiri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam diskusi 'Ancaman Korupsi Di Balik Pemilu Serentak' di Kantor Indonesia Coruption Watch di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Febri menambahkan mengenai penegakan kode etik setiap partai politik perlu pula dipertanggungjawabkan kepada setiap kader partai.
"Itu proses kaderisasi orang yang tiba dicalonkan parpol padahal belum tentu kader yang aktif selama ini. Sudah merekomendasikan pendanaan partai politik harus dirasionalisasi," ujar Febri.
"Pendanaan parpol harus kuat dan ditingkatkan. Salah satu syarat adalah pembenahan, proses rekruitmen dan kaderisasi ini. Orang politik yang duduk di DPR, orang di DPR yang membahas anggaran untuk berjalannya negara, apalagi menterinya ada orang partai politik," kata Febri.
Febri mengatakan pada tahun politik ini, KPK akan tetap melakukan proses penegakan hukum. Bila ada calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
"KPK harus bisa memisahkan antara koridor hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan proses politik itu sendiri. Karena itu ketika ada pertanyaan, apakah calon kepala daerah yang perlu dipanggil proses penyidkan KPK atau calon kepala darah menerima suap atau melakukan korupsi. Kami akan hold dulu prosesnya atau tetap akan kami proses tetap di koridor hukum," ujar Febri.
Menurut Febri penegakan hukum KPK terhadap para calon kepala daerah yang memiliki kasus hukum, sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat luas.
"Ini proses belajar paling penting yang perlu kami lakukan dalam konteks penegakan hukum dan bernegara secara lebih luas. Karena kalau kami bicara, kami tarik ke konstitusi, kami paham betul ada paham supremasi hukum jadi yang supreme itu hukum. Kalau ada orang salah, kesaksian dibutuhkan meskipun dia calon kepala daerah. Tapi dia tetap bisa dipanggil dalam proses hukum tersebut bukan sebagai calon kepala daerah tapi sebagai saksi atau orang yang mengetahui, mendengar dan dibutuhkan keterangannya dalam pemeriksaan," kata Febri.
Baca Juga: KPK Punya Bukti Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Berkomplot
Febri menegaskan proses pengakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bentuk pengawasan proses politik sampai calon kepala daerah terpilih.
"Ini sangat penting, kalau kami serius bicara tentang pemberantasan korupsi dalam artian penindakan dan pencegahan, secara keseluruhan kami perlu bersihkan korupsi di sektor politik dan ada beberapa ranah yang perlu kami cermati. Ranah sebelum kontestasi politik tersebut, dan proses kontestasi dan ketika kepala daerah menjabat," ujar Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan