Suara.com - KPK telah melakukan sejumlah kajian terkait tentang pendanaan partai politik dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden 2019.
"Untuk itu pertama dari pendanaan partai politiknya harus bisa dipertanggungjawabkan sekaligus pendanaan kontestasi politik itu sendiri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam diskusi 'Ancaman Korupsi Di Balik Pemilu Serentak' di Kantor Indonesia Coruption Watch di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Febri menambahkan mengenai penegakan kode etik setiap partai politik perlu pula dipertanggungjawabkan kepada setiap kader partai.
"Itu proses kaderisasi orang yang tiba dicalonkan parpol padahal belum tentu kader yang aktif selama ini. Sudah merekomendasikan pendanaan partai politik harus dirasionalisasi," ujar Febri.
"Pendanaan parpol harus kuat dan ditingkatkan. Salah satu syarat adalah pembenahan, proses rekruitmen dan kaderisasi ini. Orang politik yang duduk di DPR, orang di DPR yang membahas anggaran untuk berjalannya negara, apalagi menterinya ada orang partai politik," kata Febri.
Febri mengatakan pada tahun politik ini, KPK akan tetap melakukan proses penegakan hukum. Bila ada calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
"KPK harus bisa memisahkan antara koridor hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan proses politik itu sendiri. Karena itu ketika ada pertanyaan, apakah calon kepala daerah yang perlu dipanggil proses penyidkan KPK atau calon kepala darah menerima suap atau melakukan korupsi. Kami akan hold dulu prosesnya atau tetap akan kami proses tetap di koridor hukum," ujar Febri.
Menurut Febri penegakan hukum KPK terhadap para calon kepala daerah yang memiliki kasus hukum, sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat luas.
"Ini proses belajar paling penting yang perlu kami lakukan dalam konteks penegakan hukum dan bernegara secara lebih luas. Karena kalau kami bicara, kami tarik ke konstitusi, kami paham betul ada paham supremasi hukum jadi yang supreme itu hukum. Kalau ada orang salah, kesaksian dibutuhkan meskipun dia calon kepala daerah. Tapi dia tetap bisa dipanggil dalam proses hukum tersebut bukan sebagai calon kepala daerah tapi sebagai saksi atau orang yang mengetahui, mendengar dan dibutuhkan keterangannya dalam pemeriksaan," kata Febri.
Baca Juga: KPK Punya Bukti Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Berkomplot
Febri menegaskan proses pengakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bentuk pengawasan proses politik sampai calon kepala daerah terpilih.
"Ini sangat penting, kalau kami serius bicara tentang pemberantasan korupsi dalam artian penindakan dan pencegahan, secara keseluruhan kami perlu bersihkan korupsi di sektor politik dan ada beberapa ranah yang perlu kami cermati. Ranah sebelum kontestasi politik tersebut, dan proses kontestasi dan ketika kepala daerah menjabat," ujar Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO