Suara.com - KPK telah melakukan sejumlah kajian terkait tentang pendanaan partai politik dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden 2019.
"Untuk itu pertama dari pendanaan partai politiknya harus bisa dipertanggungjawabkan sekaligus pendanaan kontestasi politik itu sendiri," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam diskusi 'Ancaman Korupsi Di Balik Pemilu Serentak' di Kantor Indonesia Coruption Watch di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Febri menambahkan mengenai penegakan kode etik setiap partai politik perlu pula dipertanggungjawabkan kepada setiap kader partai.
"Itu proses kaderisasi orang yang tiba dicalonkan parpol padahal belum tentu kader yang aktif selama ini. Sudah merekomendasikan pendanaan partai politik harus dirasionalisasi," ujar Febri.
"Pendanaan parpol harus kuat dan ditingkatkan. Salah satu syarat adalah pembenahan, proses rekruitmen dan kaderisasi ini. Orang politik yang duduk di DPR, orang di DPR yang membahas anggaran untuk berjalannya negara, apalagi menterinya ada orang partai politik," kata Febri.
Febri mengatakan pada tahun politik ini, KPK akan tetap melakukan proses penegakan hukum. Bila ada calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
"KPK harus bisa memisahkan antara koridor hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan proses politik itu sendiri. Karena itu ketika ada pertanyaan, apakah calon kepala daerah yang perlu dipanggil proses penyidkan KPK atau calon kepala darah menerima suap atau melakukan korupsi. Kami akan hold dulu prosesnya atau tetap akan kami proses tetap di koridor hukum," ujar Febri.
Menurut Febri penegakan hukum KPK terhadap para calon kepala daerah yang memiliki kasus hukum, sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat luas.
"Ini proses belajar paling penting yang perlu kami lakukan dalam konteks penegakan hukum dan bernegara secara lebih luas. Karena kalau kami bicara, kami tarik ke konstitusi, kami paham betul ada paham supremasi hukum jadi yang supreme itu hukum. Kalau ada orang salah, kesaksian dibutuhkan meskipun dia calon kepala daerah. Tapi dia tetap bisa dipanggil dalam proses hukum tersebut bukan sebagai calon kepala daerah tapi sebagai saksi atau orang yang mengetahui, mendengar dan dibutuhkan keterangannya dalam pemeriksaan," kata Febri.
Baca Juga: KPK Punya Bukti Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Berkomplot
Febri menegaskan proses pengakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bentuk pengawasan proses politik sampai calon kepala daerah terpilih.
"Ini sangat penting, kalau kami serius bicara tentang pemberantasan korupsi dalam artian penindakan dan pencegahan, secara keseluruhan kami perlu bersihkan korupsi di sektor politik dan ada beberapa ranah yang perlu kami cermati. Ranah sebelum kontestasi politik tersebut, dan proses kontestasi dan ketika kepala daerah menjabat," ujar Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil