Suara.com - Eggi Sudjana, pentolan demonstrasi di depan kantor Facebook perwakilan Indonesia, Jumat (12/1/2018), menuding perusahaan media sosial itu tidak berlaku adil.
Ia mengklaim, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu dinilai hanya memblokir akun media sosial pengurus FPI.
"Jadi, (harusnya) fungsi dari Facebook melayani siapa saja yang menjadi pelanggan. Tapi mengapa jalur kita diblok," ujar Eggi di kantor Facebook Indonesia, gedung perkantoran Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Namun, Eggi kembali mengklaim, Faceebook tetap membiarkan akun-akun milik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kekecewaan mereka bertambah saat demonstrasi yang dilakukan FPI bersama ormas lain tidak dapat bertemu perwakilan Facebook Indonesia. Mereka hanya diterima oleh perwakilan pemilik gedung.
"Facebook tidak ada orang sama sekali, sudah tiga hari tak ada orangnya. Tak tahu (kemana), ditanya manajemen gedung juga tak tau," katanya.
Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia ini menuding ada peran pemerintah terkait penutupan akun media sosial pengurus FPI.
Ia menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berperan dalam penutupan akun Facebook milik FPI.
"Badan sandi (negara) kan berkoordinasi dengan pemerintah, kami curigai di sini ada koordinasi, sehingga akunnya ditutup, pertanyaannya itu ke BSSN. Kalau sampai ada koordinasi keterlaluan sekali, berarti negara telah menzhlami rakyatnya sendiri," tudingnya.
Setelah diterima perwakilan pengelola gedung, Eggi dan massa aksi memutuskan untuk menyudahi aksinya. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 16.15 WIB.
Langgar Standar Facebook
Melalui pernyataan resminya kepada Suara.com, Facebook Indonesia mengatakan ingin menjadi tempat yang aman untuk berbagi cerita dengan teman atau keluarga.
“Kami ingin agar semua orang yang menggunakan Facebook merasa aman dan nyaman saat mereka berbagi cerita maupun berhubungan dengan teman dan keluarganya," tulis mereka.
Selain itu, Facebook Indonesia menegaskan siap melakukan diskusi dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan kesadaran akan topik tertentu.
"Kami terbuka apabila Facebook digunakan untuk berdiskusi mengenai beragam topik dan gagasan serta meningkatkan kesadaran akan isu yang penting bagi masyarakat," lanjut mereka.
Kendati terbuka dengan semua pihak, Facebook Indonesia menegaskan tidak segan-segan menghapus segala konten yang melanggar standar komunitas yang telah ditetapkan.
"Standar Komunitas kami dibuat untuk mencegah adanya organisasi atau individu yang menyerukan ujaran kebencian atau kekerasan terhadap pihak lain yang memiliki pandangan berbeda dengan mereka," jelasnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya
-
Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026