Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi jika tetap berniat membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi. Namun ganti rugi menurutnya tidak bisa dibayarkan begitu saja.
Dikatakan Yusril, ganti rugi tersebut memang merupakan salah satu konsekuensinya. Pemprov DKI menurutnya tidak bisa menghindari kewajiban tersebut mengingat pembatalan dilakukan secara sepihak.
Hal itu dikatakan Yusril demi menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang menyatakan siap dengan konsekuensi pencabutan sertifikat HGB, termasuk dengan membayar pengembang yang merasa dirugikan.
"(Namun) Pemprov tidak bisa serta-merta membayar begitu saja kerugian pengembang jika HGB jadi dicabut," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Pasalnya menurut Yusril, penggantian dana itu akan diambil dari APBD. Akan tetapi masalahnya, keputusan alokasi dana tersebut tentunya harus mendapat persetujuan dari DPRD (Jakarta).
Selain itu, Yusril menilai kantong APBD DKI tidak akan sanggup mendanai ganti rugi tersebut, lantaran nilai investasinya (pulau-pulau reklamasi) bisa jadi lebih besar dari pendapatan DKI Jakarta yang dipatok Rp66 triliun sesuai APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat