Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI harus mengganti rugi jika tetap berniat membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi. Namun ganti rugi menurutnya tidak bisa dibayarkan begitu saja.
Dikatakan Yusril, ganti rugi tersebut memang merupakan salah satu konsekuensinya. Pemprov DKI menurutnya tidak bisa menghindari kewajiban tersebut mengingat pembatalan dilakukan secara sepihak.
Hal itu dikatakan Yusril demi menanggapi pernyataan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang menyatakan siap dengan konsekuensi pencabutan sertifikat HGB, termasuk dengan membayar pengembang yang merasa dirugikan.
"(Namun) Pemprov tidak bisa serta-merta membayar begitu saja kerugian pengembang jika HGB jadi dicabut," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Pasalnya menurut Yusril, penggantian dana itu akan diambil dari APBD. Akan tetapi masalahnya, keputusan alokasi dana tersebut tentunya harus mendapat persetujuan dari DPRD (Jakarta).
Selain itu, Yusril menilai kantong APBD DKI tidak akan sanggup mendanai ganti rugi tersebut, lantaran nilai investasinya (pulau-pulau reklamasi) bisa jadi lebih besar dari pendapatan DKI Jakarta yang dipatok Rp66 triliun sesuai APBD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi