Suara.com - Pakar Hukum Agraria UGM Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan reklamasi adalah sebuah kebutuhan yang sudah diinisiasi pemerintah sejak 1990-an. Inisiasi pemerintah tertuang dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang akhirnya dieksekusi Pemprov DKI Jakarta pada 2017 lewat pergub.
"Persoalan reklamasi ini kan bukan persoalan baru, tapi sejak tahun '90-an sudah diinisiasi untuk dilakukan reklamasi. Kalau melihat kebijakan-kebijakan di tahun '90-an itu program pemerintah yang kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta, kalau memang akan ada reklamasi di perairan pantura (pantai utara) Jakarta," jelas Nur Hasan di Restoran Gado-gado Boplo, Jalan Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Nur Hasan menjelaskan dua hal yang menggambarkan perjalanan reklamasi Teluk Jakarta hingga akhirnya direalisasi di zaman kepemimpinan gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama.
"Sebagai gambaran utuh supaya masyarakat memahami bahwa sejak tahun '90-an itu dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kebijakan untuk reklamasi itu sudah dikeluarkan Keppres 52/1995, diikuti dengan perda, perda, perda sampai akhirnya Pergub Tahun 2017," ujarnya.
"Kedua, pemerintah kan tak punya uang untuk kerjakan reklamasi dan karena itu bekerja sama dengan badan-badan usaha, terutama swasta. Itu reklamasi merupakan suatu kebutuhan," katanya. (Lili Handayani)
Berita Terkait
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS