Suara.com - Pakar Hukum Agraria UGM Profesor Nur Hasan Ismail mengatakan reklamasi adalah sebuah kebutuhan yang sudah diinisiasi pemerintah sejak 1990-an. Inisiasi pemerintah tertuang dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang akhirnya dieksekusi Pemprov DKI Jakarta pada 2017 lewat pergub.
"Persoalan reklamasi ini kan bukan persoalan baru, tapi sejak tahun '90-an sudah diinisiasi untuk dilakukan reklamasi. Kalau melihat kebijakan-kebijakan di tahun '90-an itu program pemerintah yang kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah DKI Jakarta, kalau memang akan ada reklamasi di perairan pantura (pantai utara) Jakarta," jelas Nur Hasan di Restoran Gado-gado Boplo, Jalan Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Nur Hasan menjelaskan dua hal yang menggambarkan perjalanan reklamasi Teluk Jakarta hingga akhirnya direalisasi di zaman kepemimpinan gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama.
"Sebagai gambaran utuh supaya masyarakat memahami bahwa sejak tahun '90-an itu dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kebijakan untuk reklamasi itu sudah dikeluarkan Keppres 52/1995, diikuti dengan perda, perda, perda sampai akhirnya Pergub Tahun 2017," ujarnya.
"Kedua, pemerintah kan tak punya uang untuk kerjakan reklamasi dan karena itu bekerja sama dengan badan-badan usaha, terutama swasta. Itu reklamasi merupakan suatu kebutuhan," katanya. (Lili Handayani)
Berita Terkait
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!