Suara.com - Cahyono Adhi Satriyanto, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah , diringkus Badan Narkotika Nasional.
Ia dibekuk BNN karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
"Ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas ll B Purworejo Jateng," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantornya, , Rabu (17/1/2018).
Ia mengungkapkan, Sancai memberikan uang hasil mengedarkan narkoba kepada Cahyono melalui transfer bank.
Sancai menggunakan dua rekening untuk mentransfer uang kepada Cahyono, yakni melalui nomor rekening milik SUH dan SUN.
BNN, kata Buwas—akronim beken Budi—menjerat Cahyono memakai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Cahyono ditangkap petugas BNN saat sedang bertugas di dalam Rutan Kelas II Purworejo pada Senin (15/1).
Penangkapan Cahyono merupakan pengembangan dari kasus narkoba Sancai dengan barang bukti 800 gram sabu-sabu.
Baca Juga: CdM: Asian Games 2018 Harus Jadi Momen Kebangkitan Bulutangkis
Berdasarkan penelusuran petugas, ditemukan aliran dana dari Sancai ke rekening Cahyono.
"Aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500 000," jelas Buwas.
Petugas BNN juga menangkap SUH dan SUN yang berperan menyediakan rekening kepada Sancai. SUN ditangkap di Wonosobo, Jawa Tengah. Sedangkan SUN diringkus di Cilacap.
Dalam kasus ini, Cahyono dan ketiga tersangka lain dijerat Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor a Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib