Suara.com - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan institusi Polri tidak ikut campur terkait pemeriksaan anggotanya yang juga mantan ajudan eks Ketua DPR Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedianya memeriksa Reza pada, Senin (15/1/2018) lalu, sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Namun, Reza tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK setelah Reza mangkir dari pemanggilan sebelumnya, Rabu (10/1/2018).
"Itu urusannya KPK. Itu terserah KPK (memeriksa AKP Reza Pahlevi)," ujar Syafruddin, singkat, ditemui saat meninjau Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
AKP Reza Pahlevi menjadi satu dari sekian orang yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, KPK juga mencegah Achmad Rudyansyah dan Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan.
Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Foto: Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1). [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca Juga: Asian Games 2018: Pemerintah Targetkan 1 Emas, PBSI Incar Dua
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.
Jika terbukti, keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sementara itu, terkait kedatangan Syafruddin di Pelatnas PBSI, dalam rangka tugasnya sebagai Ketua Kontingen (chef de mission/Cdm) Indonesia untuk Asian Games 2018.
Dalam kunjungannya itu, Syafruddin berharap cabang bulutangkis bisa menyumbang medali emas pada pesta olahraga terbesar se-Asia yang akan bergulir, 18 Agustus-2 September mendatang.
Tag
Berita Terkait
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu