Suara.com - Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Petrus Selestinus, mengungkapkan lima "dosa politik" Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam membentuk kepengurusan ganda Partai Hanura.
Daryatmo adalah Ketua Umum Hanura pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur, sementara Sudding adalah Sekretaris Jenderal-nya. Hal itu dilakukan mereka setelah memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura.
"Pertama, Munaslub diselenggarakan tanpa didukung alasan yuridis menurut AD dan ART," kata Petrus, melalui keterangan persnya, Sabtu (20/1/2018).
Tidak sesuai AD dan ART yang dimaksudkan Petrus adalah terkait tidak adanya alasan Daryatmo dan Sudding menggelar Munaslub. Alasan itu seperti Ketua Umum berhalangan, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar AD & ART, dan didukung dua per tiga DPD dan dua per tiga DPC.
"Kedua, Munaslub dilakukan tanpa ada rapat DPP partai, dan tanpa ada keputusan Dewan Kehormatan partai," katanya.
Petrus menambahkan, "dosa ketiga" yang dilakukan keduanya adalah bahwa jumlah peserta yang hadir di dalam Munaslub tidak memenuhi quorum dan terdapat manipulasi peserta Munaslub. Kemudian yang keempat, Munaslub diselengarakan setelah Daryatmo, Sarifuddin Sudding dan kawan-kawan diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan DPP Partai Hanura.
"Kelima, keberadaan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding melanggar Pasal 26 UU Partai Politik," kata Petrus.
Menurut Petrus, lima "dosa" tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, dia meminta kepada kader Partai Hanura, terutama DPD dan DPC yang merasa dirugikan secara pidana dan perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian.
"Dan menggugat secara perdata, untuk menuntut ganti rugi kepada Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dkk melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, terlebih-terlebih oleh karena telah merancang sebuah gerakan Munaslub yang tidak sesuai AD dan ART, serta agendanyapun tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.
Petrus mengatakan, fakta-fakta hukum yang mutlak ada, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Partai Hanura berada dalam keadaan mendesak atau luar biasa yang mengharuskan adanya Munaslub. Dan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus menyelamatkan keadaan yang luar biasa sebagai akibat kondisi obyektif dan subyektif Ketua Umum itu.
"Maka syaratnya adalah, pertama, Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr Oesman Sapta dalam keadaan tidak aktif memimpin Partai Hanura, sehingga mengancam Partai Hanura tidak dapat menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Kedua, Ketua Umum Dr Oesman Sapta berada dalam keadaan berhalangan. Ketiga, Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis, dan keempat, Ketua Umum melanggar AD dan ART Partai Hanura," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari