Suara.com - Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Petrus Selestinus, mengungkapkan lima "dosa politik" Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam membentuk kepengurusan ganda Partai Hanura.
Daryatmo adalah Ketua Umum Hanura pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur, sementara Sudding adalah Sekretaris Jenderal-nya. Hal itu dilakukan mereka setelah memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura.
"Pertama, Munaslub diselenggarakan tanpa didukung alasan yuridis menurut AD dan ART," kata Petrus, melalui keterangan persnya, Sabtu (20/1/2018).
Tidak sesuai AD dan ART yang dimaksudkan Petrus adalah terkait tidak adanya alasan Daryatmo dan Sudding menggelar Munaslub. Alasan itu seperti Ketua Umum berhalangan, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar AD & ART, dan didukung dua per tiga DPD dan dua per tiga DPC.
"Kedua, Munaslub dilakukan tanpa ada rapat DPP partai, dan tanpa ada keputusan Dewan Kehormatan partai," katanya.
Petrus menambahkan, "dosa ketiga" yang dilakukan keduanya adalah bahwa jumlah peserta yang hadir di dalam Munaslub tidak memenuhi quorum dan terdapat manipulasi peserta Munaslub. Kemudian yang keempat, Munaslub diselengarakan setelah Daryatmo, Sarifuddin Sudding dan kawan-kawan diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan DPP Partai Hanura.
"Kelima, keberadaan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding melanggar Pasal 26 UU Partai Politik," kata Petrus.
Menurut Petrus, lima "dosa" tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, dia meminta kepada kader Partai Hanura, terutama DPD dan DPC yang merasa dirugikan secara pidana dan perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian.
"Dan menggugat secara perdata, untuk menuntut ganti rugi kepada Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dkk melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, terlebih-terlebih oleh karena telah merancang sebuah gerakan Munaslub yang tidak sesuai AD dan ART, serta agendanyapun tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.
Petrus mengatakan, fakta-fakta hukum yang mutlak ada, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Partai Hanura berada dalam keadaan mendesak atau luar biasa yang mengharuskan adanya Munaslub. Dan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus menyelamatkan keadaan yang luar biasa sebagai akibat kondisi obyektif dan subyektif Ketua Umum itu.
"Maka syaratnya adalah, pertama, Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr Oesman Sapta dalam keadaan tidak aktif memimpin Partai Hanura, sehingga mengancam Partai Hanura tidak dapat menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Kedua, Ketua Umum Dr Oesman Sapta berada dalam keadaan berhalangan. Ketiga, Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis, dan keempat, Ketua Umum melanggar AD dan ART Partai Hanura," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP