Suara.com - Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Petrus Selestinus, mengungkapkan lima "dosa politik" Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam membentuk kepengurusan ganda Partai Hanura.
Daryatmo adalah Ketua Umum Hanura pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur, sementara Sudding adalah Sekretaris Jenderal-nya. Hal itu dilakukan mereka setelah memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura.
"Pertama, Munaslub diselenggarakan tanpa didukung alasan yuridis menurut AD dan ART," kata Petrus, melalui keterangan persnya, Sabtu (20/1/2018).
Tidak sesuai AD dan ART yang dimaksudkan Petrus adalah terkait tidak adanya alasan Daryatmo dan Sudding menggelar Munaslub. Alasan itu seperti Ketua Umum berhalangan, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar AD & ART, dan didukung dua per tiga DPD dan dua per tiga DPC.
"Kedua, Munaslub dilakukan tanpa ada rapat DPP partai, dan tanpa ada keputusan Dewan Kehormatan partai," katanya.
Petrus menambahkan, "dosa ketiga" yang dilakukan keduanya adalah bahwa jumlah peserta yang hadir di dalam Munaslub tidak memenuhi quorum dan terdapat manipulasi peserta Munaslub. Kemudian yang keempat, Munaslub diselengarakan setelah Daryatmo, Sarifuddin Sudding dan kawan-kawan diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan DPP Partai Hanura.
"Kelima, keberadaan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding melanggar Pasal 26 UU Partai Politik," kata Petrus.
Menurut Petrus, lima "dosa" tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, dia meminta kepada kader Partai Hanura, terutama DPD dan DPC yang merasa dirugikan secara pidana dan perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian.
"Dan menggugat secara perdata, untuk menuntut ganti rugi kepada Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dkk melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, terlebih-terlebih oleh karena telah merancang sebuah gerakan Munaslub yang tidak sesuai AD dan ART, serta agendanyapun tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.
Petrus mengatakan, fakta-fakta hukum yang mutlak ada, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Partai Hanura berada dalam keadaan mendesak atau luar biasa yang mengharuskan adanya Munaslub. Dan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus menyelamatkan keadaan yang luar biasa sebagai akibat kondisi obyektif dan subyektif Ketua Umum itu.
"Maka syaratnya adalah, pertama, Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr Oesman Sapta dalam keadaan tidak aktif memimpin Partai Hanura, sehingga mengancam Partai Hanura tidak dapat menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Kedua, Ketua Umum Dr Oesman Sapta berada dalam keadaan berhalangan. Ketiga, Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis, dan keempat, Ketua Umum melanggar AD dan ART Partai Hanura," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat