Suara.com - Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Petrus Selestinus, mengungkapkan lima "dosa politik" Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam membentuk kepengurusan ganda Partai Hanura.
Daryatmo adalah Ketua Umum Hanura pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur, sementara Sudding adalah Sekretaris Jenderal-nya. Hal itu dilakukan mereka setelah memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura.
"Pertama, Munaslub diselenggarakan tanpa didukung alasan yuridis menurut AD dan ART," kata Petrus, melalui keterangan persnya, Sabtu (20/1/2018).
Tidak sesuai AD dan ART yang dimaksudkan Petrus adalah terkait tidak adanya alasan Daryatmo dan Sudding menggelar Munaslub. Alasan itu seperti Ketua Umum berhalangan, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar AD & ART, dan didukung dua per tiga DPD dan dua per tiga DPC.
"Kedua, Munaslub dilakukan tanpa ada rapat DPP partai, dan tanpa ada keputusan Dewan Kehormatan partai," katanya.
Petrus menambahkan, "dosa ketiga" yang dilakukan keduanya adalah bahwa jumlah peserta yang hadir di dalam Munaslub tidak memenuhi quorum dan terdapat manipulasi peserta Munaslub. Kemudian yang keempat, Munaslub diselengarakan setelah Daryatmo, Sarifuddin Sudding dan kawan-kawan diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan DPP Partai Hanura.
"Kelima, keberadaan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding melanggar Pasal 26 UU Partai Politik," kata Petrus.
Menurut Petrus, lima "dosa" tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, dia meminta kepada kader Partai Hanura, terutama DPD dan DPC yang merasa dirugikan secara pidana dan perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian.
"Dan menggugat secara perdata, untuk menuntut ganti rugi kepada Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dkk melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, terlebih-terlebih oleh karena telah merancang sebuah gerakan Munaslub yang tidak sesuai AD dan ART, serta agendanyapun tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.
Petrus mengatakan, fakta-fakta hukum yang mutlak ada, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Partai Hanura berada dalam keadaan mendesak atau luar biasa yang mengharuskan adanya Munaslub. Dan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus menyelamatkan keadaan yang luar biasa sebagai akibat kondisi obyektif dan subyektif Ketua Umum itu.
"Maka syaratnya adalah, pertama, Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr Oesman Sapta dalam keadaan tidak aktif memimpin Partai Hanura, sehingga mengancam Partai Hanura tidak dapat menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Kedua, Ketua Umum Dr Oesman Sapta berada dalam keadaan berhalangan. Ketiga, Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis, dan keempat, Ketua Umum melanggar AD dan ART Partai Hanura," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak