Suara.com - Aparat Polres Kota Depok menangkap dua tersangka berinisial RP (21) dan M (31) lantaran dianggap telah memproduksi dan menyebarkan video mesum pria sesama jenis melalui akun media sosial, Twitter.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (20/1/2018) malam.
"Pelaku melakukan membuat video adegan mesum sesama jenis dan di upload ke akun twitter @prassongsup," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com melalui pesan elektronik, Minggu (21/1/2018).
Sutrisno menyampaikan, modus tersangka merekam adegan seks sesama jenis itu agar bisa memasarkan dirinya ke kalangan gay.
Selain itu, lanjut Sutrisno, kedua tersangka juga menjual video hubungan intim sesama jenis itu untuk mendapatkan uang. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah apabila ada yang berminat membeli video hubungan intim gay tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial Hornet," kata Sutrino.
Lebib lanjut, Sutrisno menambahkan, polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran video porno gay tersebut.
Atas perbuatannya itu, Rudi dan Muchsin dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Senang Becak Kembali Mengayuh di Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
-
Kolaborasi Teknologi Streaming Ini Dorong Industri Konten Lokal
-
Ditahan 20 Hari ke Depan, Kenapa Kejagung Titipkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Rutan KPK?
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!