Suara.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol, demikian resminya. Sampai saat ini masih dibahas di panitia khusus DPR. Rapat terakhir pada Rabu 17 Januari 2018, membahas jadwal rapar dengan pemerintah di masa sidang ini.
Pansus ini dibentuk sejak 2015 lalu. Masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di parlemen.
Point krusial tersebut salah satunya terkait dengan penamaan judul RUU apakah menggunakan nomenklatur "larangan" minuman beralkohol, "pengendalian dan pemgawasan" minuman beralkohol serta tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut.
Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan. Posisinya sebagai berikut; fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "larangan" adalah Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang kemudian dalam perjalannya Fraksi PAN juga setuju.
Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem. Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
Adapun soal isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, semua fraksi dan pemerintah secara bulat setuju untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas.
Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas.
"Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol," katanya.
Arwani kemudian menyampaikan kronologis munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014. Namun karena waktunya tidak memungkinkan, usulan tersebut kandas. Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif DPR.
Dalam pengusulan tersebut, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator. Praktis, sejak itu, secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS. Pada tahun 2015, DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini terus bekerja.
Polemik
Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan setidaknya delapan fraksi di DPR telah menyetujui penjualan minuman keras secara bebas di warung-warung. Meskipun ia tidak memerinci delapan fraksi yang dimaksud.
Menanggapi pernyataan Zulkifli, anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol dari Fraksi Golkar M. Sarmuji menyanggah. Menurutnya pernyataan yang disampaikan Zulkifli tidak benar sama sekali.
“Tidak ada satupun fraksi yang setuju miras di jual di warung-warung,” kata Sarmuji.
Menurutnya RUU Larangan Minol yang masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas sejak 2015 adalah RUU inisiatif DPR. Itu artinya seluruh fraksi setuju usulan tersebut menjadi RUU.
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut
-
Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta
-
Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026
-
Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong
-
AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya
-
Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?
-
Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
-
Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas
-
Bisakah iPad Jadi Pengganti Laptop untuk Mahasiswa? Intip Daftar Harganya
-
3 Pilihan Sunscreen yang Mengandung Peptide, Bisa Bantu Cegah Penuaan Dini