Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan tidak terlalu membutihkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
Karena itu, kasus yang menjerat tersangka Fredrich Yunadi bisa saja segera dilimpahkan ke tahap penuntutan lalu segera disidangkan sebelum putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kita lihat kasus-kasus Pasal 21 atau pasal 22 sebelulmnya, memang tidak perlu waktu yang lama untuk memprosesnya, karena biasanya rentang waktu yang didalami itu tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Diketahui, Fredrich Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana, Senin (12/2/2018) lalu.
Meski tidak terlalu membutuhkan waktu yang banyak, KPK tetap berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.
"Tapi tentu kami harus tetap hati-hati menangani ini dan buktinya harus kuat. Saya tidak bisa memperkirakan apalagi mengatakan sudah berapa persen. Yang pasti kami memaksmialkan kalau sudah lengkap kita akan proses di tahap lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk mantan ajudan Novanto yang ada saat terjadi kecelakaan, AKP Reza Pahlevi. Febri mengaku sudah mendapatkam informasi yang kuat dari Reza terkait kecelakaan tersebut.
"KPK sudah periksa Reza di KPK minggu lalu, dari sana kita sudah dapatkan fakta apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN dalam waktu pertengahan November yang menjadi ruang lingkup investigasi yang kita lakukan," katanya.
Fredrich dan Dokter Runah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengahlangi penyidikan terhadap kasua e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga menskenario kecelakaan dan bersama dengan Bimanesh memanipuasi hasil pemeriksaan medis Novanto pasca terjadi kecelakaan mobil.
Baca Juga: Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga