Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan tidak terlalu membutihkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
Karena itu, kasus yang menjerat tersangka Fredrich Yunadi bisa saja segera dilimpahkan ke tahap penuntutan lalu segera disidangkan sebelum putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kita lihat kasus-kasus Pasal 21 atau pasal 22 sebelulmnya, memang tidak perlu waktu yang lama untuk memprosesnya, karena biasanya rentang waktu yang didalami itu tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Diketahui, Fredrich Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana, Senin (12/2/2018) lalu.
Meski tidak terlalu membutuhkan waktu yang banyak, KPK tetap berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.
"Tapi tentu kami harus tetap hati-hati menangani ini dan buktinya harus kuat. Saya tidak bisa memperkirakan apalagi mengatakan sudah berapa persen. Yang pasti kami memaksmialkan kalau sudah lengkap kita akan proses di tahap lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan KPK sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk mantan ajudan Novanto yang ada saat terjadi kecelakaan, AKP Reza Pahlevi. Febri mengaku sudah mendapatkam informasi yang kuat dari Reza terkait kecelakaan tersebut.
"KPK sudah periksa Reza di KPK minggu lalu, dari sana kita sudah dapatkan fakta apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN dalam waktu pertengahan November yang menjadi ruang lingkup investigasi yang kita lakukan," katanya.
Fredrich dan Dokter Runah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengahlangi penyidikan terhadap kasua e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga menskenario kecelakaan dan bersama dengan Bimanesh memanipuasi hasil pemeriksaan medis Novanto pasca terjadi kecelakaan mobil.
Baca Juga: Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan