Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan dokumen yang disita dari tempat tersangka Fredrich Yunadi sesuai dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Hal itu disampaikan KPK untuk menanggapi protes Fredrich sebelumnya.
"Pasti yang kita sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti-bukti yang relevan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).
Febri mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika Fredrich memprotes penyitaan yang dilakukan KPK. Menurut dia, hal tersebut dapat disampaikan Fredrich dalam materi praperadilan.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira soal penggeledahan ataupun bahkan soal penyitaan juga disampaikan dalam hal ini di materi praperadilan," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan menghalango proses penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, memprotes KPK karena keberatan dengan penyitaan sejumlah dokumen dari kantornya.
Ia mengatakan salah satu dokumen yang disita adalah surat permohonan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan.
"Masa saya surat permohonan ke Presiden yang dilakukan Pak SN diambil. Surat kuasa yang ke MK yang mengajukan gugatan diambil. Gugatan saya permohonan ke MK diambil," kata Fredrich, Senin (22/1/2018).
Menurut dia, penyidik KPK seharusnya hanya menyita barang-barang yang terkait dengan perkara. Namun, lanjut Fredrich, kenyataannya banyak dokumen tak relevan dengan kasusnya yang ikut disita.
"Semua diambil. Kartu Peradi diambil. Apalagi jangan-jangan surat nikah juga diambil sekalian," katanya.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Tuding KPK Bisa Saja Ambil Surat Nikahnya
KPK menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
KPK juga menyebut Fredrich memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Berita Terkait
-
Dahnil Sebut Ada Aktor Intelektual di Kasus Novel, Siapa Dia?
-
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Bupati Kebumen Berniat Mundur
-
KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif
-
Usai Diperiksa, Dahnil Bantah Sebut Mata Elang Pelaku Kasus Novel
-
Usai Diperiksa KPK, Deisti Langsung ke Persidangan Novanto
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan