Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Informasi terbaru soal kronologis keberadaan Setya Novanto selama 15 sampai 16 November 2017 sudah didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan ajudan Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi.
"Setelah proses pemeriksaan, kami sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN pada saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan kan mendampingi pejabat yang didampingi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, hari ini.
Reza merupakan saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara e-KTP untuk tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Keterangan Reza nanti akan dicocokkan kembali dengan keterangan lain.
KPK sudah meminta imigrasi mencekal Reza, Bimanesh, Fredrich, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah, untuk enam bulan.
Sebelum mobil menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Reza dan Hilman berada dalam satu mobil dengan Novanto. Hilman yang waktu itu kontributor Metro TV berperan sebagai supir mobil.
"Setelah proses pemeriksaan, kami sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN pada saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan kan mendampingi pejabat yang didampingi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, hari ini.
Reza merupakan saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara e-KTP untuk tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Keterangan Reza nanti akan dicocokkan kembali dengan keterangan lain.
KPK sudah meminta imigrasi mencekal Reza, Bimanesh, Fredrich, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah, untuk enam bulan.
Sebelum mobil menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Reza dan Hilman berada dalam satu mobil dengan Novanto. Hilman yang waktu itu kontributor Metro TV berperan sebagai supir mobil.
Istri Novanto
KPK mengonfirmasi kepada Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, terkait proses penangkapan dan kecelakaan November 2017.
"Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada 15 dan 16 November 2017 tersebut dan juga tentu kami dalami proses medisnya seperti apa. Itu yang kami klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," kata Febri Diansyah dikutip dari Antara.
Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukum Novanto.
Terkait pemeriksaan Deisti, Febri menyatakan KPK ingin mengetahui sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan Novanto saat tim KPK melakukan proses penangkapan dan penggeledahan di kediamannya di Kebaroyan Baru, Jakarta Selatan.
"15 November 2017 kami datang ke rumah Setya Novanto. Pada saat itu tim juga bertemu dengan Fredrich Yunadi, tim juga bertemu dengan istri Setya Novanto. Tentu kami lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan Setya Novanto saat itu dan informasi-informasi lain yang relevan dalam kasus ini," tuturnya.
Seusai menjalani pemeriksaan, Deisti memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar materi pemeriksaannya kali ini.
KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029