Suara.com - Aparat Polsek Pasar Rebo membongkar modus AKN (32), guru olahraga sekolah Menengah Pertama di Jakarta Timur yang mencabuli muridnya sendiri.
Cara AKN agar bisa melampiaskan hasrat seksualnya itu yakni mengajak muridnya ke rumahnya di Jalan Mukmin I, Kalisari, Jakarta Timur untuk membantu merekap nilai pelajaran olahraga.
"Saat lagi merekap nilai, pelaku meminta korban untuk menginap di rumahnya. Dia merayu korban dengan memberikan uang dan makanan," Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra di Polsek Pasar Rebo, Rabu (24/1/2018).
Tony menyampaikan, AKN juga mengancam muridnya agar tak membeberkan perbuatannya bejatnya itu ke orangtuanya masing-masing. Ancaman itu yakni dengan cara akan memberikan nilai jelek kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan awal dari orangtua murid. Adapun inisial tiga murid yang menjadi korban pencabulan yakni MA, AP, dan SS.
Polisi juga kembali mendapatkan laporan warga yang merasa buah hatinya menjadi korban pencabulan. Bahkan hingga kini, total laporan dalam kasus pencabulan ini ada sebanyak 16 korban.
Terkait adanya belasan laporan itu, polisi juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus pencabulan yang dilakukan AKN.
"Hingga saat ini sudah 16 korban yang melapor. Korban bisa saja terus bertambah," kata dia.
Terkait adanya laporan baru tersebut, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan visum kepada para korban di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Cabuli Anak Tetangga Seminggu, Mus Diringkus Polsek Penjaringan
"Visum kami lakukan agar apa yang dialami korban bisa ketahuan. Apakah ada tindakan pencabulan atau sekedar pelecehan seksual saja. Seperti hanya diraba-raba," kata Toni.
AKN sendiri telah mendekam di rumah tahanan Polsek Pasar Rebo setelah diringkus di kediamannya pada tanggal 27 Desember 2017 lalu.
Guru cabul itu dijerat Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
-
Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!