- LPSK menyoroti kesadaran publik yang rendah terhadap *child grooming* yang kompleks, sering luput dikenali sebagai kekerasan seksual anak.
- Wakil Ketua LPSK menegaskan *child grooming* memiliki dasar hukum kuat dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga penanganan perlu fokus pada relasi untuk mencegah dampak buruk berkelanjutan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti masih rendahnya kesadaran publik terhadap praktik child grooming yang kerap luput dikenali sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Padahal, pola kejahatan ini dinilai semakin kompleks karena dibungkus relasi kepercayaan dan kedekatan emosional antara pelaku dan korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa child grooming bukanlah kejahatan tanpa dasar hukum. Praktik tersebut telah diakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan pemantauan LPSK, praktik child grooming sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Pelaku biasanya membangun hubungan yang tampak aman melalui rasa percaya, ketergantungan emosional, serta perhatian berlebihan, sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.
Menurut Sri, pola tersebut membuat child grooming sulit terdeteksi sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam bentuk kekerasan yang berlapis. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari dirinya menjadi korban kejahatan seksual.
“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis, di mana pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, atau dianggap telah banyak membantu korban. Akibatnya, korban sulit mengenali tindakan yang dialaminya sebagai kekerasan.
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya memahami relasi antara korban dan pelaku dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Relasi ini menjadi kunci untuk melihat konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, sekaligus mencegah reviktimisasi.
Data LPSK menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.
Baca Juga: Rian D'Masiv Buka Suara soal Tudingan Lakukan Child Grooming, Bantah Tegas?
“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” katanya.
Untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut, LPSK mendorong penguatan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Pendekatan ini harus bersifat terintegrasi, lintas sektor, dan berbasis perspektif korban.
Sri juga menekankan perlunya peran aktif berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, hingga media, guna membangun kesadaran kolektif tentang bahaya child grooming serta memastikan setiap penanganan perkara mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Berita Terkait
-
Rian D'Masiv Buka Suara soal Tudingan Lakukan Child Grooming, Bantah Tegas?
-
Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
-
Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
Terkini
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data
-
Rocky Gerung Bongkar Demokrasi Penuh Pencitraan, Singgung Kultus Individu dan Dinasti
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Film Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Mabes Polri, Syuting Lintas Wilayah hingga Maret
-
Trump Turunkan Prioritas Energi Bersih: Apakah Proyek CCS Indonesia Terpengaruh?
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut: Saya Dipanggil untuk Saksi Gus Alex
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni