- LPSK menyoroti kesadaran publik yang rendah terhadap *child grooming* yang kompleks, sering luput dikenali sebagai kekerasan seksual anak.
- Wakil Ketua LPSK menegaskan *child grooming* memiliki dasar hukum kuat dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga penanganan perlu fokus pada relasi untuk mencegah dampak buruk berkelanjutan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti masih rendahnya kesadaran publik terhadap praktik child grooming yang kerap luput dikenali sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Padahal, pola kejahatan ini dinilai semakin kompleks karena dibungkus relasi kepercayaan dan kedekatan emosional antara pelaku dan korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa child grooming bukanlah kejahatan tanpa dasar hukum. Praktik tersebut telah diakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan pemantauan LPSK, praktik child grooming sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Pelaku biasanya membangun hubungan yang tampak aman melalui rasa percaya, ketergantungan emosional, serta perhatian berlebihan, sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.
Menurut Sri, pola tersebut membuat child grooming sulit terdeteksi sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam bentuk kekerasan yang berlapis. Dalam banyak kasus, korban bahkan tidak menyadari dirinya menjadi korban kejahatan seksual.
“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis, di mana pelaku dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, atau dianggap telah banyak membantu korban. Akibatnya, korban sulit mengenali tindakan yang dialaminya sebagai kekerasan.
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya memahami relasi antara korban dan pelaku dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak. Relasi ini menjadi kunci untuk melihat konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, sekaligus mencegah reviktimisasi.
Data LPSK menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, mulai dari keluarga, tetangga, teman, hingga tenaga pendidik.
Baca Juga: Rian D'Masiv Buka Suara soal Tudingan Lakukan Child Grooming, Bantah Tegas?
“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” katanya.
Untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut, LPSK mendorong penguatan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Pendekatan ini harus bersifat terintegrasi, lintas sektor, dan berbasis perspektif korban.
Sri juga menekankan perlunya peran aktif berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, hingga media, guna membangun kesadaran kolektif tentang bahaya child grooming serta memastikan setiap penanganan perkara mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Berita Terkait
-
Rian D'Masiv Buka Suara soal Tudingan Lakukan Child Grooming, Bantah Tegas?
-
Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
-
Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga
-
Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi
-
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
-
Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat
-
Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu
-
Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi
-
Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'
-
Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak
-
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi