Suara.com - Kasus pelecehan seksual seorang pasien oleh perawat bernama Zunaidi Abdilah, diduga bukan kasus pertama di Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
Jauh sebelum kasus itu terkuak, terdapat laporan seorang calon perawat yang mengakui menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter di RS tersebut.
"Iya, ada laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter RS kepada calon perawat. Dokter itu adalah penguji calon perawat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Jumat (26/1/2018).
Ia mengungkapkan, kasus itu dilaporkan korban pada 25 Agustus 2017. Namun, hingga kekinian kasus tersebut belum terselesaikan.
Laporan kasus itu tersendiri tercatat dalam berkas nomor LPB/1039/VIII/2017/UM/Jatim.
Dalam laporan itu disebutkan, korban bernisial OPA. Ia melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial NH.
Pelecehan itu sendiri terjadi pada 23 Agustus tahun lalu, sekitar pukul 09.10 WIB.
"Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan," tegas Barung.
Baca Juga: Wiranto Bakal Kunjungi Nauru, Untuk Apa?
Sementara ini, Polda Jatim sudah memanggil sejumlah saksi, yakni perawat RS tersebut.
"Selain itu kami juga sudah menanyakan prosedur standar operasional di RS itu, khusus mengenai rekrutmen perawat. Apakah rekrutmen itu dilakukan seorang dokter laki-laki atau tidak. Kami juga membandingkan dengan pola rekrutmen di RS lain,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pelaporan ini, polisi akan memanggil dokter berinisial NH sebagai pihak terlapor.
"Kami sudah mengonfrontasikan terlapor, tapi belum masuk ke materi soal hukumnya. Karenanya, dalam waktu dekat, akan kami panggil kembali,” tandasnya. (Achmad Ali)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook