Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terganggu dengan bisik-bisik yang menyebutkan dia menerima uang proyek pengadaan e-KTP. Gamawan siap dihukum mati kalau terbukti menerima benefit dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan." Jawaban Gamawan untuk menjawab pertanyaan hakim dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senon (29/1/2018).
Setelah mendengar jawaban Gamawan, hakim kembali bertanya. Apakah pernah menerima uang dari Azmin Aulia? Azmin ini adiknya Gamawan Fauzi.
"Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silakan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," kata Gamawan.
Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa meyakini Gamawan kecipratan dana. Keyakinan jaksa didasarkan pada bukti dan keterangan saksi.
Saksi M. Nazaruddin -- mantan bendahara umum Partai Demokrat -- menyebutkan Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP.
Mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, kata jaksa, menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keluhannya, katanya, Irman terus meminta uang untuk Gamawan.
Azmin mengakui pernah membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT. Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KTP.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut mendapat sebesar 4,5 juta dollar AS atau lebih dari Rp60 miliar.
Gamawan berkali-kali menegaskan tak pernah menerima uang.
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk," kata Gamawan, Kamis (16/3/2017).
"Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan." Jawaban Gamawan untuk menjawab pertanyaan hakim dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senon (29/1/2018).
Setelah mendengar jawaban Gamawan, hakim kembali bertanya. Apakah pernah menerima uang dari Azmin Aulia? Azmin ini adiknya Gamawan Fauzi.
"Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silakan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima," kata Gamawan.
Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa meyakini Gamawan kecipratan dana. Keyakinan jaksa didasarkan pada bukti dan keterangan saksi.
Saksi M. Nazaruddin -- mantan bendahara umum Partai Demokrat -- menyebutkan Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP.
Mantan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, kata jaksa, menyatakan pernah mendapat keluhan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keluhannya, katanya, Irman terus meminta uang untuk Gamawan.
Azmin mengakui pernah membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. PT. Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KTP.
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut mendapat sebesar 4,5 juta dollar AS atau lebih dari Rp60 miliar.
Gamawan berkali-kali menegaskan tak pernah menerima uang.
"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau ada satu rupiah pun, saya minta didoakan saya dikutuk," kata Gamawan, Kamis (16/3/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok